Ticker

6/recent/ticker-posts

Forum Kepala Desa se Kecamatan Kampar Taja Forum Group Diskusi


KAMPAR - Forum Kepala Desa se Kecamatan Kampar taja Forum Group Diskusi Pemerintahan desa se Kecamatan Kampar, Selasa (30/7/19) di aula kantor Camat Kampar.

Acara Forum Diskusi Group ini menghadirkan sejumlah narasumber, diantaranya Kapolsek Kampar, Kepala Puskesmas Kampar (Air Tiris), Kepala KUA Kampar, dan Pendamping Desa.

Bertindak sebagai moderator pada acara Forum Group Diskusi ini, Kepala Desa Pulau Jambu, Muhammad Isya, dan hadir dalam acara ini, Danramil 07/Kampar yang diwakili oleh Babinsa Serka Aria Putra, kepala desa se kecamatan Kampar dan seluruh pegawai/staf pemerintah kecamatan Kampar.

Acara Forum Diskusi Group ini dibuka secara resmi oleh Camat Kampar, Al Kautsar sembari meyampaikan arahannya kepada para kepala desa.

Ketua Forum Kepala Desa se Kecamatan Kampar, Erwin Syahputra dalam sambutannya menyampaikan, bahwa acara Forum Group Diskusi ini terlaksana atas kerjasama seluruh kepala desa se kecamatan Kampar, dan diharapkan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Erwin juga menyampaikan apresiasi kepada Camat Kampar yang telah berperan besar dalam mensukseskan acara forum diskusi group ini.

Erwin juga menambahkan, sebagaimana diketahui bersama bahwa kepala desa menjadi sorotan berbagai lini, untuk itu diharapkan kepada penegak hukum agar dapat lebih menganalisa terkait dengan aduan-aduan yang tidak bertanggungjawab.

Camat Kampar, Alkautsar dalam arahannya menyampaikan, wacana ini muncul dari sebuah proses pembelajaran, agar dapat mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada pemerintahan desa.

Dikatakan Camat, melalui forum group diskusi ini diharapkan intansi dan institusi terkait dapat menyampaikan dan menjabarkan serta memberikan pengarahan terkait dengan korelasinya terhadap pemerintah desa.

Dalam kesempatan ini, Camat juga mengingatkan agar pemerintah desa dalam pengalokasian dana desa hendaknya terlebih dahulu melaksanakan perencanaan yang matang dan sesuai dengan regulasinya.

"Untuk menghindari persoalan hukum yang dapat menjerat kepala desa didalam pengalokasian dana desa, untuk itu telah ada kesepakatan dengan Kapolri, dengan melibatkan penegak hukum, salah satunya melibatkan Bhabinkamtibmas,"  ujar Camat.

Kepada Kapolsek Kampar, Camat berharap agar Kapolsek dapat melakukan pembinaan terhadap pemerintah desa apabila ada kesalahan atau kelalaian yang sifatnya masih dapat dilakukan pembinaan.

Terakhir Camat berharap, melalui Forum Group Diskusi Group ini diharapkan dapat semakin menjalin dan meningkatkan silaturahmi antara kepala desa dengan kepala desa, kepala desa dengan pemerintah kecamatan Kampar, dan antara kepala desa dengan UPIKA lainnya.

Selanjutnya dilaksanakan forum group diskusi dengan pemaparan dari narasumber yang dihadirkan dengan pembatasan waktu 30 menit didalam menyampaikan materinya.

Kapolsek Kampar, AKP. Hendrizal Ghani, SH.M.Si menjabarkan terkait peraturan dan perundangan-undangan yang berkaitan dengan penggunaan dana desa, serta mengingatkan para kepala desa agar berhati-hati didalam penggunaan dana desa.

Sementara itu, Kepala Puskesmas (Kapus) kecamatan Kampar (Air Tiris) dalam paparannya menyampaikan bahwa masyarakat kurang memanfaatkan Pustu (Puskesmas Pembantu). Kapus mengajak para Kepala desa untuk menyampaikan terkait dengan pemanfaat Pustu ini kepada masyarakatnya.

Kapus juga menyampaikan bahwa Kades dapat mengalokasikan 10 persen dana desa untuk UKBM (Usaha Kesehatan Berbasi Masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Kapus juga meminta untuk kepala desa yang desanya telah mendapatkan bantuan Ambulance, untuk dapat mengalokasikan dana desa untuk tenaga medis desa.

Melalui Forum Group Diskusi ini, Kapus berharap dapat membuka wawasan/dan meningkatkan kerjasama untuk dapat mewujudkan lingkungan desa se kecamatan Kampar yang bersih dan sehat.

Selanjutnya penyampaian materi dari narasumber, Pendamping Desa. Dalam penyampaiaannya Pendamping desa menyampaikan agar pemerintah desa dapat melakukan perencanaan yang matang didalam mengalokasikan dana desa.

Dalam kesempatan ini, pendamping desa juga menjabarkan korelasi antara pemerintah desa dengan intansi dan intitusi terkait, dan memaparkan regulasi serta menjabarkan Undang-Undang desa, permendagri, dan MoU antara Kementrian Desa, Kemendagri dan Kapolri, yang menjadi acuan pemerintah desa didalam menjalankan roda pemerintahan desa dan mengalokasikan dana desa.

Terakhir penyampaian materi oleh Kepala KUA Kampar. Disampaikan kepala KUA, bahwa ada program desa sakinah, dan meminta kepala desa untuk dapat bekerjasama dan berperan aktif dalam mewujudkannya.

Dalam kesempatan ini, Kepala KUA juga menyampaikan informasi terkait jemaah haji dari kecamatan Kampar yang secara keseluruhan dalam keadaan sehat walafiat.

Kepala KUA juga menyampaikan informasi terkait manajemen pernikahan, dan mengingatkan kepala desa untuk tidak memanipulasi umur anak yang hendak menikah, dan tidak menikahkan anak yang masih dibawah umur.

Kepada belum memiliki buku nikah, Kepala KUA menyampaikan agar dapat melakukan isbat di pengadilan negeri agama, untuk selanjutnya dapat diterbitkan buku nikahnya.

Terakhir, Kepala KUA menegaskan terkait dengan pernikahan ini berhubungan dengan hukum, untuk itu diminta agar tidak melakukan manipulasi data terkait dengan pernikahan ini.

Penulis : Canggih