Ticker

6/recent/ticker-posts

Demi Keadilan, H Samsul Alias Cupak Ajukan PK Karena Ada Bukti Baru


ROKAN HILIR- Pegadilan Negri Rohil kembali menggelar Sidang Peninjauan Kembali (PK) No.: 1/Pdt.PK/2019/PN. Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sebagaimana yang di ajukan oleh H. Syamsul Als Cupak melalui Kuasa Hukumnya Selamat Sempurna Sitorus, SH Dkk. Pihak termohon saudara Kirno SE dan Kim Sun. Sidang di Pimpin oleh Hakim M. Hanafi Insya, SH dan selaku Panitera Pengganti Esra Rahmawati SH. Rabu 24 Juli 2019 Pukul 13.20 Wib.

Menurut keterangan saksi Gino Jambang, yang beralamat di Dusun Pematang Padang Rt 21 Rw 008, Kep. Ujungtanjung mengatakan," saya membuat surat keterangan sepadan pada Tanggal 5 Mei 2014, dan saya mendapat surat tersebut sesuai dengan tanggal yang tertera di surat tersebut, yaitu pada tanggal 9 April tahun 2018," jelas saksi Gino.

Kuasa Hukum Pemohon Selamat Sempurna Sitorus, SH., Rahmat Al Amin, SH., dan M. Jefri Saragih, SH. Yang hadir pada saat itu menyampaikan  bahwa," pemohon mengajukan Peninjauan Kembali dikarenakan ditemukannya Bukti Baru (Novum) dan kelalaian Hakim sebagaimana yang telah dituangkan di dalam memori Peninjauan Kembali," jelasnya.

Menurut Ahli Waris yang hadir pada saat itu Jhonny Charles, BBA., MBA yang di dampingi oleh Kuasa Hukumnya menyampaikan bahwa," dahulu pada tahun 2007 setelah di gugat oleh penggugat dalam perkara No. : 8/Pdt.G/2007/PN.Rhl ada kejanggalan seperti objek tanah yg di persengketakan tidak tepat atau salah objek dan dapat dibuktikan melalui surat pernyataan Syafril Tembusai yang merupakan penjual tanah milik Penggugat, Terbanding, Terkasasi, dan sekarang termohon Peninjauan Kembali.




Selanjutnya bahwa, dahulu tanah tersebut dibeli oleh H. Syamsul Als Cupak dari Alm Godo. Akan tetapi pada saat Penggugat mengajukan gugatan nya pada tahun 2007 Alm Godo tidak dilibatkan (turut tergugat) dan masih banyak lagi ujarnya.

Bahwa pada saat itu juga kejanggalan yang tidak masuk akal lagi tanah yang di persengketakan tersebut telah terbit Sartifikat Hak Milik (SHM) atas nama Kirno dan Kimsun yang tidak jelas titik koordinat yang bersempadan dengan H. Khailani yang telah di terbitkan terlebih dahulu sebelum terbitnya Sartifikat Hak Milik (SHM) Kirno dan Kimsun.

Bahwa terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Kirno dan Kimsun mempunyai surat dasar atas nama Zulmiyati dan tidak juga masuk sebagai turut tergugat dalam perkara gugatan No. : 8/Pdt.G/2007/PN.Rhl.

Bahwa menurut kuasa hukum Pemohon Peninjauan Kembali (PK) seharusnya dalam perkara sedemikian haruslah dinyatakan Gugatan Penggugat Salah alamat (error in persona) dan Gugatan Penggugat Kabur (abscuur libel) atau kurang pihak dan/atau Gugatan Tersebut harus dinyatakan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima dikarenakan cacat formil.

Selanjutnya perlu kami sampaikan bahwa, ketentuan Pasal 545 KUHPerdata (BW) pada pokoknya menyampaikan "orang yg menduduki sebidang tanah selama Satu (1) tahun terus menerus menduduki dengan tidak mendapat gangguan dari sesuatu pihak barulah ia dianggap sebagai berkuasa (bezitter) tanah itu, jadi sebagaimana yang di maksud dalam Pasal tersebut bahwa klien kami tidak pernah menelantarkan lahan sebagaimana yang telah di persengketakan.




Editor: Toni Octora.