ROKAN HILIR- Guna untuk mengantisipasi keamanan lingkungan masyarakat diwilayah hukum Kec. Tanah Putih, bhabinkamtibmas Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kab. Rohil Bripka Hetmon Hutabarat melakukan kebijakan pengaktigan pos keamanan lingkungan (Pos Kamling) di wilayah RT 23 - 24 RW 09 Dusun Pematang Padang Kepenghuluan Ujung Tanjung.
Kapolsek Tanah Putih Akp Y E Bambang D SH melalui Bhabinkamtibmas Ujung Tanjung Bripka Hetmon Huta barat mengatakan," benar akan kegiatan Pos Kamling ini dengan tujuan pengantisipasian adanya hal-hal yang dapat mengganggu keamanan lingkungan masyarakat dimalamhari," jelas Bripka Hetmon.
" ini kita lakukan atas adanya permintaan warga di Dua (2) Rt ini yang di perakarsai Pihak terkait RT 23 dan 24 Dusun Pematang Padang Kepenghuluan Ujung Tanjung, hal ini wajib kita dukung yang merupakan salah satu tupoksi bhabinkamtibmas diwilayah hukum tugasnya. Kita inginkan lingkungan warga tertib, kondusif dan terkendali tentang keamanan lingkungan warga, artinya kita mengetahui daerah ini dekat dengan jalan lintas Sumatera dengan jalan jalan kecil maupun gang lintas warga yang kita duga dapat mengundang perbuatan tindakan kejahatan yang dapat merugikan warga," paparnya.
Bripka Hetmon menambahkan," saya berterima kasih kepada warga maupun pihak RT setempat, yang telah melakukan satu kebijakan yang dapat membantu tugas polri, dan saya menghimbau kepada para Rt, Rw maupun Kadus untuk selalu bekerja sama dengan warganya menjaga keamanan ,ketertiban warga masing masing, dan selalu aktif memperhatikan terhadap hal hal perbuatan yang mencurigakan yang patut diduga satu perbuatan melawan hukum. Jika hal tersebut ditemukan untuk segera memberikan informasi kepada pihak penegak hukum, maupun pihak yang dianggap berkompoten melakukan penindakan." Tegasnya
Bripka Hetmon Mengatakan," dalam ronda malam ini, saya himbau kepada warga untuk hati hati dan teliti, jangan terjadi salah paham. Jika ada warga yang tidak dikenal melintas di daerah pemukiman warga yang patut dicurigai kiranya bertanya dengan ber etika sopan dan santun. Periksa identitasnya, tanya maksud tujuannya dan siapa yang dituju . Ini kita lakukan untuk menjaga hal hal yang dapat merugikan warga lingkungan kita. Kita mencurigai itu boleh saja ,akan tetapi jangan buru buru menuding tanpa bukti nyata serta jangan melakukan tindakan sepihak maupun anarkis, jika terbukti perbuatan bersalah ditemukan, serahkan kepada pihak aparatur hukum yang menindak sesuai kewenangannya," paparnya.
Rt 23 Sumarno ketika diminta tanggapannya mengatakan," cukup mendukung akan kegiatan Pos kamling ini ,karena ini untuk kepentingan bersama lingkungan keamanan warga kita juga. Kita melakukan pos kamling ini untuk ronda dimalam hari atas kesepakatan melalui rembukan dengan warga, sehingga kita pihak RT mengajukan ke bhabinkamtibmas kepenghuluan Ujung Tanjung sebagai pelindung secara hukum atas kegiatan ini," jelas Sumarno.
Sumber: suarariaupost.com.
Editor: Toni Octora.