Ticker

6/recent/ticker-posts

Berdalih Kesepakatan, Kades Sipungguk 'Tabrak' Aturan Alokasi Dana Desa


KAMPAR - Pemerintah desa Sipungguk kecamatan Salo terkesan mengangkangi peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia terkait dengan alokasi dana desa.

Pasalnya, Pemerintah desa Sipungguk membangun drainase yang bersumber dari dana desa di jalan yang berstatus jalan kabupaten, tepatnya di wilayah dusun Teratak desa Sipungguk.

Kepala desa Sipungguk, kecamatan Salo ketika dikonfirmasi Erapublik.com, Senin (15/7/19) melalui via seluler mengakui bahwa pemerintah desa Sipungguk memang benar ada mengalokasikan sedikit dana desa dalam bentuk pembangunan drainase dengan panjang tidak sampai 100 meter di jalan yang berstatus jalan kabupaten tersebut.

Kades Sipungguk juga berkilah, bahwa pembangunan Drainase di jalan kabupaten tersebut merupakan sisa dari pembangunan di dusun lain di wilayahnya yang telah selesai dibangun.

"Memang ada kita bangun drainase di jalan kabupaten tersebut, dengan panjang tidak sampai 100 meter, dan merupakan sisa dari pembangunan drainase dari dusun lain, itupun sudah ada kesepakatan bersama," kilah Kades.

Menurut Kades Sipungguk, pengerjaan pembangunan Drainase di jalan Kabupaten itu juga sudah persetujuan dari Dinas dan Inspektorat.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar, Febrinaldi Tridarmawan, S.STP.M.Si menegaskan bahwa keuangan Desa yg ada di APBDES termasuk DD dipergunakan untuk melaksanakan pembangunan yg menjadi kewenangan desa (dalam hal ini status jalan Desa).

"Jadi tidak boleh melaksanakan pembangunan yang jadi kewenangan kabupaten," tegas Febrinaldi.

Penulis : Canggih