Ticker

6/recent/ticker-posts

Bayu: Pj Sekda Dumai Lantik Para Pegawai Eselon Patut Dipertanyakan

Bayu Agusra
Salah Satu Pemuda Kota Dumai


DUMAI - 
Beberapa hari lalu, masyarakat Kota Dumai banyak tidak mengetahui jika Pemerintah Kota Dumai telah melakukan pelantikan sekaligus mengukuhkan 24 Pejabat Struktural Eselon III dan IV pada Kamis (11/7/2019) lalu, yang dilantik oleh Pj Sekda Kota Dumai Hamdan Kamal.
                                     
Selain itu juga, Pemko Dumai telah mengganti Dirut dan Kabag Tu RSUD Dumai, yang mana pergantian Dirut RSUD ini juga banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya.

Terkait hal ini, salah satu Pemuda Dumai Bayu Agusra kepada media erapublik.com Rabu (17/07/2019) menyampaikan kritikannya terhadap Pemko Dumai yaitu Pj Sekda Dumai. Yang mana Menurut Bayu, apakah kapasitas sebagai seorang Pj Sekda Dumai bisa melantik Pegawai Eselon.

"Sebagai masyarakat Dumai kita hanya ingin mempertanyakan kepada Pj Sekda Hamdan Kamal, apakah beliau yang kini menjabat sebagai Pejabat Sekda Dumai alias Pejabat Sementara Sekda Dumai yang bukan Sekda Depenitif bisa melantik para pegawai eselon," ungkap Bayu.

Menurut Bayu, yang ia ketahui bahwa sebagai seoarang Pj (Pejabat Sementara) atau (Pelaksana Tugas) yang sifatnya mengisi kekosongan suatu Jabatan di Pemerintahan guna berjalannya roda pemerintahan tersebut yang bukan Pejabat Depenitif tidak bisa melantik pegawai, dan ini patut dipertanyakan.

"Nah yang kita ketahui bahwa, Hamdan Kamal saat ini adalah sebagai seorang Pj Sekda Dumai. Namun apakah secara aturan, beliau bisa melantik para Pegawai Eselon, yaitu Eselon III dan IV yang telah dilantik dan dikukuhkannya beberapa hari lalu," ungkap Bayu.

Terkait hal ini, media erapublik.com mengkonfirmasi kepada Pj Sekda Dumai Hamdan Kamal via Whatsappnya, dengan mengajukan pertanyaan konfirmasi,"Ass pak Sekda, Mohon maaf jika saya mengganggu pak Sekda. Saya hanya ingin konfirmasi terkait Pak PJ Sekda melantik beberapa Pegawai di Lingkup Pemko Dumai. Izin konfirmasi pak Sekda, apakah bpk yg saat ini sebagai PJ SEKDA bs melakukan Melantik para Pegawai yaitu melantik Kabid, Kasi dan jg lainnya. Apakah bs sebagai PJ SEKDA yg blom Depenitif melantik para Pegawai Eselon sebagai Kabid dan Kasi serta lainnya. Kemudian, apakah pak PJ SEKDA tdk melanggar Perpres No 3 Tahun 2018. Trim's.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Pj Sekda Dumai Hamdan Kamal tidak memberikan jawaban, ironisnya adalah Pj Sekda Dumai langsung memblokir Whatsaapnya.




Bersambung.........



Penulis: Budi