Ticker

6/recent/ticker-posts

Bawa Tas Ransel Berisi Sabu, Dua TKI Diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai

Tersangka BAR dan A diapit personil Polres Tanjungbalai.

Tanjung Balai -  Dua orang TKI yang baru kembali memasuki Kota Tanjung Balai dari negara Malaysia berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai karena memiliki Narkotika jenis shabu, Kamis, 25 Juli 2019, sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, kedua TSK diamankan oleh Petugas Imigrasi Klas II Tanjung Balai Asahan di Kantor Imigrasi Klas II Tanjung Balai Asahan, Jalan Jenderal Sudirman Km. 4,5 Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Kedua tersangka yakni, BAR, Lk, 37 thn, Islam, Pedagang, alamat Dusun Suka Damai, Kelurahan Dama Tutong, Kecamatan Pereulak, Kabupaten Aceh Timur dan A, Lk, 31 thn, Islam, Pelayan Restoran, alamat Dusun Tgk Syiah, Kelurahan Ujung Baroh B, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.


Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik kemasan Milo berlakban warna kuning yg berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 2.000 (dua ribu) gram, 2 (dua) buah tas ransel, 1 (satu) unit HP Merk Nokia, 1 (satu) unit HP Merk Sony dan 1 (satu) unit HP Merk Samsung.



Penangkapan kedua tersangka bermula dari Petugas Imigrasi Klas II Tanjung Balai Asahan saat melakukan penggeledahan terhadap 2 (dua) orang TKI Ilegal di kantor Imigrasi Klas II Tanjung Balai Asahan, kemudian di temukan dari TSK BAR berupa 1 (satu) bungkus kemasan Milo yg didalamnya ada plastik berlakban warna kuning yg berisi diduga Narkotika jenis shabu dan dari TSK A ditemukan 1 (satu) bungkus kemasan Milo didalamnya ada plastik berlakban warna kuning yang berisi diduga Narkotika jenis shabu.



Kemudian dipimpin oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH., SIK., MM, selanjutnya Kasat Narkoba, Kasat Intelkam dan Kasat Polairud, serta personel Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap kedua TSK dan kedua TSK menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak dikenal di Pantai Baru Kuala Lumpur Malaysia. Lalu kedua TSK menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut akan diserahkan kepada seorang laki-laki yang berinisial LU yang beralamatkan di Langsa, Aceh.

Dari hasil interogasi, kedua TSK menerangkan bahwa apabila diduga Narkotika jenis shabu tersebut telah diserahkan kepada seorang laki-laki berinsial LU, maka kedua TSK akan memperoleh upah dari laki-laki tersebut masing-masing sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Selanjutnya kedua TSK dan BB diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai untuk pengembangan dan proses sidik selanjutnya.

Setelah dilakukan test awal BB diperoleh hasil bahwa kedua bungkus Milo yang berisi diduga narkotika jenis shabu tersebut Positif mengandung Methamfethamine.


Sumber Berita : tribratanewspolrestanjungbalai.com