Ticker

6/recent/ticker-posts

Aneh..!! Jaksa Lakukan Eksekusi Dua Kali Dalam Objek Yang Sama


ROKAN HILIR- Pengadilan Negri Rohil Kembali menggelar sidang perdata antara Siswaja Alias Aseng dan tergugat Kejaksaan Negri Rohil, turut tergugat Kehutanan Provinsi Riau dan Lingkungan Hidup Provinsi, dengan agenda keterangan Empat (4) orang saksi, gugatan perlawanan eksekusi terhadap lahan seluas (453) Ha di Desa Teluk Bano Satu (1) Kec. Bangko Pusako Kab. Rohil, Selasa 16 Juli 2019 Pukul 13.30 Wib.

Dalam perkara ini Siswadja Muljadi Alias Aseng salah satu anggota DPRD Riau dalam putusan Mahkamah Agung RI (MA) pada 1 November 2016 dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara subsider 3 bulan dengan denda Rp. 1 Milliar, karena terbukti bersalah melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin diatas lahan kawasan hutan. Atas putusan itu Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil selaku eksekutor Negara menjebloskan Siswadja Muljadi kedalam penjara di Lembaga Pemasyarakatan ( LP) Bangkinang Kabupaten Kampar dan membayar denda sebesar Rp.1 milliar kepada Negara.

Namun, aneh setelah usai menjalani proses hukuman tahanan dan membayar denda 1 milliar,  kembali lagi perkara Siswadja Muljadi kembali menerima revisi putusan MA RI pada Desember 2018 lalu yang menyatakan Siswadji Muljadi9 di hukum pidana 1 tahun Penjara dan 1 Milliar namun objek sengketa lahan seluas (453) hektare dikembalikan ke negara melalui dinas Kehutanan Rokan Hilir. Atas revisi putusan ke Dua (2) itu kembali kejaksaan Negeri Rokan Hilir selaku eksekutor Negara kembali melaksanakan putusan MA tersebut dengan mengeksekusi lahan tersebut pada Desember 2018 lalu.

Merasa ada kejanggalan dalam putusan MA RI tersebut, karena dalam objek perkara yang sama dan nomor perkara yang sama ada dua putusan yang berbeda. Sehingga melalui kuasa hukumnya Edison Purba SH dan Rekan melayangkan gugatan terhadap proses Eksekusi ke dua yang dilakukan oleh kejaksaan negeri Rohil selaku Eksekutor  Negara.

Menurut keterangan saksi Anggiat Sinaga," pada tahun 2016, saat itu pak Aseng sudah menjalani hukuman di LP Bangkinang selama Satu (1) tahun, dan sudah membayar denda sebesar Rp. 1 Milyar. " Lahan seluas (435) Ha di Teluk Bano Satu (1) pada tahun 2018 Bulan Desember sudah di eksekusi oleh Kejaksaan Negri Rohil, Kehutanan serta Lingkungan Hidup Provinsi Riau," jelas saksi Anggiat Sinaga.

Saat penasehat hukum Siswaja Alias Aseng menanyakan ke saksi Anggiat Sinaga, " apakah saksi pernah melihat dan mendengar di Pengadilan Negri Rohil ini, pernah putusan Dua (2) kali dalam Satu (1) objek yang sama? " Setahu saya belum pernah terjadi putusan seperti itu pak," pungkas saksi Anggiat Sinaga.

Menurut keterangan saksi Edi," saya bekerja sejak tahun 2005 sebagai Mandor pak, dulunya lahan tersebut lahan rambung atau karet pak, setelah itu lahan karet di tumbang dan ditanami pohon sawit," jelas saksi Manurung.

Lanjut saksi Edi," luas lahan pak Aseng di lahan tersebut ada (453) Ha pak, dan ada juga lahan masyarakat di sekitarnya yaitu, saudara Pendi. Semua lahan berbatasan dengan lahan masyarakat pak," ucap saksi Edi.

Menurut keterangan saksi Feri," saya mempunyai lahan di lahan pak Aseng seluas (10) Ha pak, pada tahun 2004, lahan di berikan oleh Almarhum Penghulu Usman pak, lahan saya olah dulu dan setelah itu baru saya urus suratnya pak," ungkap saksi Feri.

" Pada awalnya lahan tersebut semak belukar pak, saya babat dan pada tahun 2006 baru saya tanami sawit pak, dan sempat mati dan saya tanami lagi pak. Lahan saya tepatnya di barak (10) pak, surat lahan saya dikeluarkan oleh Penghulu Usman pak," ungkap saksi Feri.

Menurut keterangan Sugianto," saya punya lahan di lahan pak Aseng seluas 1,8 Ha pak, saya mendapat lahan tersebut dari Almarhum Ayah saya Daroni pak, waktu itu pada tahun 2005. Pada tahun 2005 saat itu ditanami karet pak," ujar saksi Sugianto.

Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis M.Faisal SH MH hakim anggota Sonra Mukti SH dan Boy Jefri Paulus Sembiring SH, panitra penggangganti Reonita Simbolon SH, Kejaksaan Negeri Rohil di wakili David Riadi SH dan penasehat hukum Siswaja Muljadi Edison Purba SH dan Daniel Pratama SH.


Editor: Toni Octora.