Ticker

6/recent/ticker-posts

Tim Opsnal Polsek Sinaboi Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu



ROKAN HILIR- Seorang pemuda pengangguran, DM alias Hendra (20) warga jalan Suhada, Kepenghuluan Sinaboi, Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir (Rohil) ini tak berkutik saat dilakukan penggerebekan. Sementara, ke Dua (2) pelaku lainnya M dan AL berhasil melarikan diri. Selasa 18 Juni 2019 Pukul 14.05 Wib.

Tidak tanggung-tanggung, dari penangkapan dan penggeledahan tersebut, Polisi berhasil mengamankan (11) Paket Narkotika diduga jenis Sabu-sabu dengan berat kotor (3,49) Gram. 

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adi Wuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Sinaboi AKP Ruslan disampaikan Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut. 

Dijelaskan Kanit Reskrim Joan, penangkapan terhadap tersangka DM itu terjadi pada Senin (17/6/2019) malam. Yang mana pada sekira pukul 18.00 wib, mantan Kanit Reskrim Polsek Pujud itu mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Sinaboi, tepatnya di rumah tersangka M (DPO) yang berada di jalan Lintas Poros Sinaboi.

Lanjut Joan," setelah mendapat informasi tersebut, ia kemudian melaporkan hal itu kepada Kapolsek dan mendapat perintah untuk melakukan serangkaian penyelidikan bersama anggota Reskrim Briptu Robert. 

Selanjutnya sekira Pukul 19.00 Wib, Kanit Reskrim bersama anggota didampingi ketua RT setempat melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka yang ditetapkan sebagai DPO tersebut. Dan ditemukan seorang pria, DM alias Hendra. 

Dari penggeledahan badan dan tempat lainnya tersebut, ditemukan barang bukti Dua (2) bungkus paket sedang dan Sembilan (9) bungkus paket kecil yang masing-masing di dalamnya berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu. Barang bukti Narkotika diduga jenis Sabu-sabu yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sinaboi saat melakukan penangkapan. 

" Dan setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka DM alias Hendra, ia mengakui barang bukti 9 paket kecil tersebut milik tersangka M (DPO) dan Dua (2) paket sedang milik tersangka AL (DPO) yang pada saat penggerebekan, keduanya berhasil melarikan diri. Dua (2) paket sedang itu juga menurut keterangan DM diperoleh dari M," ungkap Joan. 

Yang mana, peran DM alias Hendra, tambah Kanit lagi adalah sebagai pengedar yang sekaligus sebagai pemakai. 

Selain daripada itu juga turut diamankan barang bukti lainnya berupa Lima unit Handphone diantaranya, HP Merk Mito warna hitam, HP merk Mito warna merah, HP Samsung Lipat warna putih, HP Nokia warna hotam dan HP merk Xiomi warna hitam. 

Dan satu buah Timbangan digital merk Sonic, Dua buah gunting kecil, Dua buah oisau Sangkur, satu set alat hisap Sabu (Bong), satu plastik Ketembat serta satu buah Dompet kecil bercorak warna cokelat. 

" Dan saat ini, tersangka beserta barang bukti (bb) sudah diamankan di Mapolsek Sinaboi guna proses lebih lanjut," pungkas Joan Kurniawan. 





Sumber: inforohil.com.
Editor: Toni Octora.