Ticker

6/recent/ticker-posts

Tim Opsnal Polsek Pujud Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu



ROKAN HILIR- Tim Opsnal Jajaran Polsek Pujud telah berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Sungai Kuning Desa Sungai Tapah Kec. Tanjung Medan Kab. Rohil yang terjadi pada hari Kamis 13 Juni 2019 Pukul 23.00 Wib.

Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu teraebut merupakan warga Dusun Sungai Kuning Bambang (35) Alias Bembeng, yang beralamat di Dusun Sungai Kuning Desa Sungai Tapah Kec. Tanjung Medan Kab. Rohil.

Adapun barang bukti (bb) yang ditemukan di tempat kejadian perkara yaitu, Dua (2) bungkus plastik ukuran besar didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu, Delapan (8) bungkus plastik bening sedang yang didalamya terdapat kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu, Satu (1) Unit HP Samsung lipat warna hitam, Satu (1) helai sapu tangan warna putih corak garis.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Pujud Iptu Amru Abdullah SIK mengatakan," kronologis penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut terjadi pada hari Kamis Tanggal 13 juni 2019 sekira Pukul 21.00 Wib.

Didapat Informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu disebuah Rumah yang berada di Dusun Sungai Kuning Desa Sungai Tapah Kec.Tanjung Medan Kab.Rohil.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Pujud Iptu Amru Abdullah SIK memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pujud, selanjutnya anggota Unit Reskrim langsung melakukan pengintaian terhadap Rumah yang dimaksud.

Sekira Pukul 23.00 Wib, anggota Reskrim Polsek Pujud langsung melakukan penggerebekan didalam Rumah dan didalam rumah ditemukan pelaku Bambang Alias Bembeng sedang di Rumahnya, kemudian dilakukan introgasi dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku.

Saat di geledah temukan Satu (1) buah bungkusan yang terbungkus dengan sapu tangan warna putih yang didalamnya di berisikan Dua (2) bungkus paket besar yang berisikan butiran Kristal diduga Narkotika jenis Shabu- Shabu, dan Delapan (8) bungkus paket sedang yg diduga narkotika jenis shabu shabu dan 1 (satu) unit HP samsung lipat warna hitam.

Atas penggrebekan tersebut pelaku mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari saudara JHON (Dpo) di bagan batu. Atas kejadian tersebut kemudian tersangka dan barang bukti (bb) dibawa kekantor polsek pujud guna proses lebih lanjut.




Editor: Toni Octora.