Ticker

6/recent/ticker-posts

Terkait Berita Jalan dan Duiker Rusak, Sukarto Kades Titi Akar Berikan Hak Jawabnya

Sukarto Kepala Desa Titi Akar
Kec.Rupat Utara, Kab.Bengkalis

BENGKALIS - Terkait 2 pemberitaan Media EraPublik.com dan Suaratrust.com, yang beberapa hari lalu, Sukarto Kades Titi Akar memberikan Hak Jawabnya.

Berikut isi Surat Hak Jawab Sukarto kepada 2 media tersebut.


Titi Akar, 24 Juni 2019 

Nomor : 100/PEM/TTA/ VI/2019/
Yth  Pimpinan Media Online 
Sifat : Khusus
Hal         : Hak Jawab Pemberitaan

Yth, Pimpinan Media Online

1. EraPublik.com
2. Suratrust.com
Di_
       Tempat

Dengan Hormat,

Dengan ini, saya SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, ingin menyampaikan hak jawab saya terkait pemberitaan yang diterbitkan di Dua (2) Media Online pada Hari Selasa Tgl 18 Juni 2019.

A. Dari Media Online EraPublik.com dengan judul berita :

1. Jalan Rusak Parah, Warga Sebut Sukarto Kades Titi Akar Tak Becus.

2. Terkait Jalan Rusak Parah, Sukarto Kades Titi Akar Masih Bungkam Ada Apa..!

3. Lagi-Lagi Nama Sukarto Kades Titi Akar Disebut Warganya Terkait Duiker rusak.


B. Dari Media Online Suaratrust.com 

1. Jalan Hancur Lebur, Warga Sebut Sukarto Kades Titi Akar Tak Becus.

2. Terkait Jalan Rusak Parah, Sukarto Kades Titi Akar Masih Bungkam.

3. Alamak,Nama Sukarto Kades Titi Akar Disebut Warganya Terkait Duiker Rusak.


Dalam pemberitaan tersebut menuliskan, bahwa saya selaku Kepala Desa disebut warga tidak becus, dikarenakan masih ada beberapa infrastruktur jalan maupun pembangunan lainnya di Desa Titi Akar semasa kepemimpinan saya tak kunjung dibangun maupun diperbaiki. 

Sebagaimana disampaikan oleh (AG) yang mengaku warga saya, salah satunya Jalan Nes Rt.02/RW.06 Dusun Sido Makmur, kondisinya saat ini rusak parah, padahal Jalan itu merupakan penghubung antara Dusun Sido Makmur ke Dusun Suka Ramai. Namun hingga kini tak kunjung diperbaiki.
Untuk itu, berikut penjelasan dari saya terkait Jalan Nes Rt.02/RW.06  Dusun Sido Makmur, kondisinya saat ini rusak parah:

Untuk jalan Nes RT.02/RW.06 maupun jalan Paiman.A RT.02/RW.07 Dusun Sido Makmur sampai dengan jalan Batin Cendawan RT.02/RW.02 dan RT.01/RW.01 Dusun Suka Ramai menuju Jalan Batin Pantjang RT.01/RW.03 Dusun Makdewa yang berbatasan langsung dengan Desa Suka Damai yang lebar bodi jalan nya rata-rata 15 sampai 18 M bodi jalan tersebut sudah dimasukan usulan pembangunannya melalui Musrenbang (Musyawarah perencanaan pembangunan) Desa setiap tahunnya dimana jalan tersebut merupakan jalan poros penghubung baik ke Desa Hutan Ayu maupun Desa Titi Akar menuju Desa Suka Damai dan ibu kota Kecamatan Rupat Utara Tanjung Medang.

Karena bodi jalan tersebut merupakan jalan poros maka pemerintah Desa Titi Akar secara aturan tidak boleh menganggarkan  pembangunan jalan tersebut sebab dana yang ada di Desa salah satunya secara aturan hanya diperuntukan baik pembangunan rencana bodi jalan maupun semenisasi bodi jalan khususnya jalan lingkungan.

Untuk mengatasi hal tersebut pada hari senin tanggal 07 januari 2019 kami pemerintah Desa bersama Ketua BPD Desa Titi Akar dan lembaga Desa beserta masyarakat desa Titi Akar telah membuat kesepakatan musyawarah untuk pemeliharaan perbaikan dan perawatan jalan semenisasi yang rusak (belobang) akan diperbaiki dengan segala biayanya dibagi dua salah satunya ditanggung oleh persatuan pengusaha mobil pengangkut hasil pertanian seperti sawit dan ojol dimana Ketuanya saudara KOK TJUN alias CHENDIONG dan kawan-kawan bahwa seandainya perbaikan jalan tersebut biayanya Rp.10.000,000 (Sepuluh Juta Rupiah) maka dibagi dua Rp.5000.000 (Lima Juta Rupiah) ditanggung oleh pihak pengusaha mobil dan Rp. 5000.000 (Lima juta rupiah) lagi tanggung oleh Pemerintah Desa Titi Akar dan masyarakat disekitar jalan tersebut yang akan bekerja dan memperbaiki secara gotong royong karena setiap jalan di Desa Titi Akar sebulan sekali wajib yang memiliki tanah disepanjang jalan tersebut bergotong royong baik menjaga bodi jalan maupun tanaman pohon pelindung serta bunga pucuk merah yang sudah ditanam berdasarkan kesepakatan rapat kerja desa tertanggal 07 januari 2019 didalam rapat kerja desa tersebut apabila kedapatan masyarakat baik masyarakat luar maupun masyarakat Desa Titi Akar yang merusak semua asset desa atau fasilitas umum termasuk dengan merusak tanaman yang sudah ditanam baik disepanjang bodi jalan se Desa Titi Akar maupun taman desa cermin kehidupan dan fasilitasnya maka akan dikenakan sanksi serta dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum yang berlaku.

Beberapa minggu yang lewat luas jalan yang rusak telah ditimbun dengan batu dan akan disemen pekerjaannya dilakukan oleh masyarakat yang dipercaya pengurusnya kepada Kepala Dusun Sido Makmur bapak Herman karena telah ada kesepakatan sehingga kita berharap tidak beberapa lama bodi jalan yang rusak bisa kita perbaiki dan pengguna jalan umum bisa menikmati jalan tersebut dengan baik.

Saya selaku kepala Desa Titi Akar mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada saudara (AG) yang mengakui warga Desa Titi Akar karena yang bersangkutan telah ikut mengingatkan saya selaku pemimpin untuk berbuat yang terbaik kepada desa dan masyarakat sehingga saya kedepan lebih jeli melihat kebutuhan dan kepentingan masyarakat karena seorang pemimpin harus bertanggung jawab sepenuhnya baik dihadapan masyarakat dan desa maupun dihadapan tuhan yang maha kuasa sebagai pertanggungjawaban saya apabila saya dipanggil oleh tuhan yang maha kuasa (meninggal dunia).
Kemudian mengenai persoalan adanya salah satu pemilik kebun kelapa sawit di Desa Titi Akar. Yang mana jalan umum yang merupakan salah satu akses lintasan masyarakat di Protal oleh pemilik kebun tersebut, sebagaimana disampaikan oleh (AG).

Benar adanya bahwa jalan proyek ubi RT.02/RW.07 Dusun Sido Makmur Desa Titi Akar yang diprotal oleh pihak perkebunan sawit protal tersebut berada di Desa Hutan Ayu sementara di Desa Titi Akar jalan proyek ubi tersebut tidak ada protal cuma selaku kepala Desa Titi Akar saya bingung dan terkejut mendengar pemberitaan yang disampaikan oleh saudara (AG).

Disini dapat saya jelaskan lebih detail, bahwa ONG DJANG alias KENDI selaku pengurus perkebunan sawit dimana saat ini dikiri kanan jalan proyek ubi sawitnya telah menghasilkan buah tetapi saya selaku Kepala Desa tidak tau persis siapa pemilik kebun sawit tersebut karena saudara ONG DJANG alias KENDI saya tanyakan beliau hanya menjawab saya dipercaya sebagai pengurus, dan saya tanya lagi apakah kebun sawit tersebut memiliki surat tanah beliau menjawab tidak tau akhirnya saya meminta kepada saudara ONG DJANG alias KENDI untuk menyampaikan kepada Bos atau pimpinannya bahwa saya meminta foto copy surat tanah karena kami dari Pemerintah Desa Titi Akar sedang mendata pemilik tanah dan kebun agar terdaftar mejadi wajib membayar pajak PBB (Pajak Bumi Bangunan).

Didepan sekolah SDN.07 jalan proyek ubi tahun ini mudah-mudahan duiker yang dulunya apabila saat musim hujan membuat banjir maka akan kita bongkar dan kita bangun jembatan sehingga tali air menjadi lancar dan masyarakat yang tinggal dijalan Paiman.A tidak lagi banjir ketika musim hujan namun kami dari Pemerintah Desa Titi Akar sebelum melaksanakan pembangunan jembatan tersebut saya akan memanggil pemilik kebun sawit yang sekarang dipercaya kepada saudara ONG DJANG alias KENDI untuk membuat surat pernyataan dan kesepakatan bahwa jalan proyek ubi tersebut tidak boleh dipasang protal karena jalan tersebut sudah menjadi jalan umum dan terdaftar di Dinas Perhubungan pada saat kami mengajukan nama – nama jalan dan rambu – rambu jalan se Desa Titi Akar.
   
Kemudian mengenai persoalan lainnya, yaitu mengenai Pelabuhan Spedboot yang berfungsi sebagai naik turunnya penumpang ketika hendak keluar dari Desa Titi Akar. Pelabuhan itu sangatlah penting bagi masyarakat, namun Pelabuhan tersebut tak pernah mendapat perhatian dari Pemdes Titi Akar.

Untuk itu berikut penjelasan dari saya:

Dapat saya jelaskan bahwa pembangunan pelabuhan speed boat yang dimaksud beralamat dijalan Sebatang Dayung Emas RT.01/RW.01 Dusun Suka Ramai dibangun pada tahun 2011 namun kondisi pelabuhan tersebut rusak parah akibat terjadinya abrasi disungai selat morong dan yang imbasnya sampai meruntuhkan turab yang ada didepan vihara cin bukiong.
Kami dari pemerintah desa pernah mengajukan usulan pembangunan dari dana desa namun setelah kami cek kelapangan bahwa kondisi abrasi sungai selat morong sangat parah akhinya kami membatalkan usulan pembangunan pelabuhan tersebut karena apabila di bangun kembali maka jembatan itu tidak tahan lama akhirnya melalui Musrenbang tahun 2019 di Kecamatan Rupat Utara kami Pemerintah Desa Titi Akar mengajukan usulan steiger ke Dinas  perhubungan melalui aplikasi e-planning yang kami ajukan dua (2) unit steiger yaitu yang pertama dimana pembangunan steiger di jalan sebatang dayung emas RT.01 /RW.01 Dusun Suka Ramai tersebut digunakan untuk kepentingan acara seperti  Cap Gomeh atau Hut Vihara Cin Bukiong setiap tahunnya.

Karena salah satu visi dan misi saya selaku Kepala Desa Titi Akar ingin menjadi kan Desa Titi Akar wisata budaya tahunan yang kedua kami mengajukan steiger yang akan diperuntukan bongkar muat dan pelabuhan nelayan di jalan pelabuhan wak uncang RT.01/RW.03 Dusun Makdewa dan sangat tidak benar pemberitaan tentang saya tidak pernah memperhatikan pelabuhan tersebut dan saya tidak akan mempermasalahkan terkait warga saya yang menyampaikan hal pemberitaan tersebut mungkin yang bersangkutan tidak tau bagaimana proses pengajuan usulan pembangunan.

Untuk itu saya selaku Kepala Desa Titi Akar menyampaikan kepada seluruh masyarakat Desa Titi Akar apabila belum mengetahui pasti tentang berita atau masalah tolong yang bersangkutan bisa datang kekantor Desa menanyakan langsung kepada saya selaku Kepala Desa.
Dan dihalaman kantor Desa telah dibangun papan informasi sebagai wadah untuk memberikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Desa Titi Akar sehingga kita menghindari sifat salah paham diantara pemimpin dan masyarakat kita kembangkan sifat jangan ada dusta diantara kita dan kita pupuk kembali sifat besatu kita kuat bersama kita hebat.

Kemudian terkait pemberitaan seperti Poin ketiga (3) dari kedua Media Online tersebut, yaitu persoalan Duiker di Jalan Poros, tepatnya di Jln.Batin Ngok Rt.01/RW.05 Dusun Makdewa, yang mana Duiker tersebut hingga kini tak kunjung ada perhatian dari pihak Desa yang saya Pimpin.
Bahwa rusaknya Duiker tersebut sejak Tahun 2016, akibat dilintasi masyarakat baik kendaraan sepeda motor maupun kendaraan mobil bermuatan sawit milik warga, namun hingga kini sang Kades tak mau memperbaiki Duiker tersebut, lalu saya disebut warga inisial (AS) diduga dapat upeti dari pemilik Kebun Sawit tersebut.

Untuk itu berikut penjelasan dari saya:

Bahwa duiker yang berada dijalan Batin Ngok RT.01/RW.05 Dusun Makdewa Desa Titi Akar rusak pada tahun 2016 akibat mengangkut material pembangunan jalan bess yang pada saat itu pengurus pengangkut material dilapangan adalah saudara ONG DJANG alias KENDI yang dipercaya oleh pihak Perkebunan Sawit dimana yang bersangkutan pada hari jumat tanggal 11 November 2016 dihadapan kepala Dusun Ketua RW dan Ketua RT Dusun Makdewa beserta ketua BPD maupun ketua LKMD juga Babinsa Desa Titi Akar yang bersangkutan membuat surat pernyataan diatas meterai enam ribu rupiah tentang perjanjian apabila ada bodi jalan maupun duiker yang rusak akibat mereka melansir material untuk jalan bess yang menggunakan alat berat ( DAMTRUK ) maka pengurus dilapangan yang bersangkutan bersedia mengganti atau memperbaiki apabila terjadi kerusakan, dan yang bersangkutan berjanji ingin membantu timbunan bess pada bodi jalan yang rusak foto copy surat pernyataan terlampir.
Namun semua janji tidak pernah terealisasi sampai sekarang akhirnya kami pemerintah desa dan masyarakat bergotong royong memperbaiki duiker tersebut menggunakan papan dan kayu agar pengguna jalan mudah melewati duiker tersebut tetapi kepada yang bersangkutan pernah kami surati untuk minta pertanggungjawabannya namun yang bersangkutan tidak pernah datang atau hadir kekantor Desa Titi Akar,disini ingin saya jelaskan bahwa terkait kerusakan duiker tersebut saya selaku kepala Desa Titi Akar tidak pernah mendapat upeti dari pemilik kebun sawit tersebut.

Kemudian juga, perlu saya jelaskan, bahwa di Desa kami sering terjadi gangguan dan signal nya mati total meskipun di Desa kami Titi Akar telah berdiri Tower telkomsel ( simpati ) yang berlamat di Jalan Batin Anyang RT.01/RW.04 Dusun Makdewa maupun tower XL Axiata yang beralamat dijalan Batin Cendawan RT.01/RW.01 Dusun Suka Ramai dan kelemahan signal tower XL Axiata tersebut apabila lampu PLN mati maka signalnya hilang berbeda dengan tower telkomsel walaupun PLN mati namun signal nya tetap hidup atas kelemahan signal tersebut di Desa kami saya selaku kepala Desa Titi Akar pernah menyurati baik pihak PT Telkomsel di dumai dengan nomor surat: 100/PEM/TTA/VI/2019/45 tertanggal 17 juni 2019 tentang permohonan perbaikan signal telkomsel  maupun menyurati PT XL Axiata di dumai dengan nomor surat: 100/PEM/TTA/VI/2019/46 tertanggal 19 Juni 2019 tentang permohonan perbaikan signal XL Axiata, langkah tersebut saya ambil karena ada beberapa masyarakat menyampaikan kepada saya mereka kurang puas dengan pengguna jaringan telkomsel dan jaringan XL Axiata baik untuk menelepon maupun untuk akses internet.

Demikianlah penjelesan saya terkait whatsapp saya yang jarang aktif pada saat itu jadi atas hal tersebut saya mohon maaf. Bukan saya menghindar ketika dihubungi atau pun dikonfirmasi.

Untuk itu, saya selaku Kepala Desa Titi Akar, bermohon maaf kepada rekan-rekan media di Kota Dumai, bukan saya menghindar atau tidak mau menjawab ataupun membalas via whatsapps atau telepon, dan secara pribadi saya berterima kasih kepada rekan-rekan media yang telah ikut membantu Desa kami baik dalam informasi pembangunan maupun informasi berita lainnya saya juga berharap mengingat saya selaku kepala desa sudah menjabat dua periode saya juga mohon kepada rekan-rekan dapat mempublikasikan berita tentang prestasi yang selama saya memimpin Desa Titi Akar.

Agar masyarakat khususnya Desa Titi Akar mengetahui juga prestasi yang sudah saya lakukan untuk masyarakat Desa Titi Akar sehingga pemberitaan tentang kinerja saya selaku kepala Desa Titi akar pemberitaan nya berimbang sesuai fakta yang sudah saya lakukan baik periode pertama maupu periode sekarang.

Demikian Surat Hak Jawab (Klarifikasi) saya sampaikan, agar media yang menerbitkan pemberitaan sebelumnya, dapat menerbitkan Hak Jawab saya ini dalam waktu secepatnya. Atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.



KEPALA DESA TITI AKAR
                          S U K A R T O 


TEMBUSAN DISAMPAIKAN:

1. Yth. Bapak Bupati Bengkalis
2. Yth. Bapak Camat Rupat Utara
3. Yth. Bapak Kapolsek Rupat Utara
4. Yth. Bapak Danramil/05 Rupat
5. Yth. Bapak Ketua BPD Desa Titi Akar
6. Yth. Bapak Bhabinkamtibmas Desa Titi Akar.
7. Yth. Bapak Babinsa Desa Titi Akar
8. Arsip.



Penerbit Hak Jawab: Mhd.Budianto
Penanggung Jawab Media EraPublik.com.