Ticker

6/recent/ticker-posts

Tanpa Izin Tertulis Mendagri, Plt Bupati Malang dan Sekda Mutasi Pejabat


KABUPATEN MALANG – Mutasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Ir Didik Budi Muljno bersama Pelaksana Tugas (Plt) akhir Mei lalu menjadi polemik karena belum mendapat izin tertulis dari Kementrian dalam Negeri (Kemendagri).

Kepada wartawan, Didik mengaku, izin Kemendagri baru diambil Selasa (11/6). “Iya, izin Kemendagri baru diambil hari ini mas,” ungkap Didik saat ditemui di gedung DPRD Kabupaten Malang usai menghadiri rapat Paripurna, Selasa (11/6).

Ditanya soal keabsahan mutasi yang dilakukan, Didik mengatakan, itu hanya sekedar lisan dan itu sah. “Itu tidak masalah. Itu kan hanya sekedar lisan. Untuk tanggalnya nanti disesuaikan dengan tanggal hari ini,” kata Didik.

Terkait tak di undangnya DPRD Kabupaten Malang dalam proses mutasi ini, menurut Didik, itu juga tidak masalah karena kegiatan itu internal pejabat Kabupaten. “Ah, itu tidak masalah karena ini internal pejabat Kabupaten. Kan tak harus mengundang Dewan.”

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Drs Hari Sasongko mengatakan, kewenangan Plt Bupati Malang, hanya melakukan pergeseran atau mutasi bukan mengangkat pejabat. “Soal mutasi itu, saya menghormati, silahkan ditanya saja kepada Plt Bupati Malang soal izinnya, apakah sudah ada atau belum,” pinta Hari.

“Idealnya, pada prosesi mutasi itu anggota Dewan diundang, karena biasanya pada mutasi pejabat tahun-tahun sebelumnya pihak Dewan selalu mendapat undangan,” demikian Hari Sasongko.



Penulis: G. Ediyanto