Ticker

6/recent/ticker-posts

Rapat Paripurna: DPRD Kabupaten Malang Sampaikan 2 Raperda


KABUPATEN MALANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Selasa (18/6/19), sampaikan dua (2) Raperda yakni, pemandangan umum DPRD terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 dan Raperda tentang pemberian insentif dan pemberdayaan usah mikro.

Juru bicara DPRD Kabupaten Malang Nina Susanti, menyampaikan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 yang telah disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Malang Drs.H M Sanusi M.M, pada rapat paripurna sebelumnya, menunjukkan realisasi pendapatan Daerah pada tahun Anggaran 2018.

Untuk itu, DPRD Kabupaten Malang menyampaikan apresiasi kepada Wabup Malang beserta seluruh Perangkat Daerah yang telah bekerja keras dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, yang tentunya diharapkan dapat membantu melancarkan program kegiatan pemerintahan. 

Dalam rangka mewujudkan dan merealisasikan Rencana Kerja Pembangunan Daerah tersebut, DPRD berharap, agar Pemerintah Kabupaten Malang terus berupaya mengoptimalkan program-program yang efektif dan tepat sasaran dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan pemanfaatan anggaran yang efisien. 

DPRD Kabupaten Malang juga berharap, kebutuhan pelayanan Dasar masyarakat dalam hal pelayanan pendidikan, kesehatan, tetap menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Malang.

Selain itu, perencanaan, desain dan prioritas destinasi  kepariwisataan di Kabupaten Malang agar diupayakan untuk lebih terarah. 
Sehingga progress report-nya dapat dilihat dan dirasakan oleh masyarakat.

Selanjutnya, hasil pembahasan DPRD terhadap Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dan Raperda  tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, disampiakan bahwa,  mempunyai peranan penting untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah.

Berikut beberapa hal penting yang disampaiakan DPRD dalam Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, di antaranya;
Pemberian insentif dan kemudahan Investasi dilakukan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kemampuan daya saing.

Selain itu, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri dan menarik minat investor untuk melakukan penanaman modal.

Untuk ruang lingkup pemberian Insentif dan kemudahan Investasi meliputi antara lian; tata cara pemberian insentif dan pemberian kemudahan investasi, kriteria pemberian insentif dan pemberian kemudahan investasi dan dasar penilaian pemberian insentif serta pemberian kemudahan investasi.

Selanjutnya, pemberian insentif dan kemudahan investasi disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah. Jadi Investor yang menerima insentif dan kemudahan investasi harus menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Sementara, Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro diantaranya; pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi dan pengentasan rakyat dari kemiskinan. Untuk kriteria Usaha Mikro adalah, yakni memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan, tempat usaha atau
memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Yang nantinya, pelaksanaan Pemberdayaan Usaha Mikro dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Pendidikan dan Masyarakat.

Dikesempatan yang sama, Wabup Malang menyampaiakn terima kasih kepada semua pihak yang telah melakukan pembahasan Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Raperda tentang Insentif dan Kemudahan Investasi.

Dimana kata Sanusi, kedua Raperda tersebut telah dilakukan Fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Menanggapi penyampaian DPRD, terhadap 2 (dua) Raperda tersebut, pendapat akhir Bupati Malang, melalui Wabup Malang menyampaiakn, terdapat penyempurnaan substansi.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Malang akan mengkaji kembali kriteria Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi disesuaikan dengan kondisi di Kabupaten Malang, pungkasnya.



Penulis: G ediyanto