Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Bangko Ungkap 17 Kasus Narkoba Selama Setahun


ROKAN HILIR-Dalam kurun waktu Satu (1) Tahun, 2018 dan 2019 jajaran Polsek Bangko, Rokan Hilir telah berhasil mengungkap (17) kasus Narkotika diwilayah hukumnya. (11) kasus diungkap pada Tahun 2018, Sisanya 2019.

Pertama 13 Januari 2018, Tim Opsnal berhasil menciduk Suci Munajat alias Uci. Warga jalan suhada II, Kelurahan Bagan Hulu ini diciduk bersama Barang Bukti 1 bungkus kecil sabu-sabu seberat (0.05) Gram dengan berat kotor (0.25) Gram.

2 Juli 2018, dikepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Diteras rumahnya, Polisi ciduk Sapri Alias Isap Bin Samsudin. Pada penangkapan itu petugas mengamankan 2 bungkus sedang dan 4 bungkus kecil yang didalamnya sabu-sabu dengan berat (1.21) Gram,Berat kotor (2.36) Gram.

Masih dibulan juli, tepatnya tanggal 10. Petugas menciduk Kopin alias Apin, Warga jalan kecamatan, Bagan Punak. Apin diringkus di jalan raya dengan barang bukti 1 bungkus plastik bening isi sabu-sabu seberat (0.25) Gram, Berat kotor (0.12) Gram.

Tiga (3) hari kemudian, 13 juli 2018. Tim Opsnal Polsek Bangko kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran narkoba sabu-sabu dengan tersangka Rudi Hartono alias Rudi bin Ruslan. Ia diciduk disebuah rumah kosong.

Satu (1) hari setelah itu, Polisi kembali menciduk bandar sabu dijalan pahlawan, Gang Panglima dengan tersangka Boby Indra Syahputra alias Boby bin Amri. Dari tangannya diamankan sabu-sabu seberat (0.16) Gram, Berat kotor (0.29) Gram.

Beberapa Bulan kemudian, 25 Oktober 2018. Dijalan pusara II, Bagan Punak Pesisir, Polisi kembali menangkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Tersangkanya Rizan Romodhan Putra alias Rizan.

Masih ditanggal dan dilokasi yang sama, Tim opsnal juga meringkus pelaku peredaran sabu-sabu dengan tersangka Muhammad Iqbal alias Iqbal. Ia juga diciduk didepan rumahnya.

Satu hari kemudian, Polisi menangkap Ade Susanto didepan rumahnya yang berada dijalan pelabuhan hulu. Barang Bukti yang diamankan 1 bungkus plastik bening kecil berisikan sabu-sabu seberat (0.14) Gram, Berat kotor (0.22) Gram.

Dipenghujung akhir tahun 2018, Tanggal 19 desember. Dijalan KPL polisi menciduk Rahmad Hidayat Nasution, Ditangan tersangka polisi mengamankan 1 bungkus kertas kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat (1.12) Gram, Berat kotor (2.54) Gram.

Diawal tahun 2019, 05 januari. Petugas kembali melakukan penangkapan tersangka narkoba dengan pelaku Dedy Alias Dedi Panjang dan Eva Ratna Sari dijalan utama, Kelurahan Bagan Barat.

Sementara dari tangan Eva, Polisi menemukan 8 paket jenis sabu seberat (4.25) gram, (6) butir pik diduga extaci, 2 butir diduga Narkotika jenis Happy Five, 1 buah tas/dompet warna merah, 1 buah tas/dompet warna hitam, Uang Rp. (35.000.000,) Satu (1) Unit timbangan digital, Bungkusan-bungkusan plastik bening, 1 unit HP merk OPPO F5 warna hitam , 1 unit HP Oppo Merk A37 warna putih dan 1 unit HP Samsung lipat warna hitam.

Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH mengajak semua pihak agar ikut andil dan bekerjasama dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam pemberantasan narkoba katanya, Pihaknya juga berupaya memberikan penyuluhan bahaya narkoba kesekolah-sekolah dan remaja.

" Polsek Bangko sangat berkomitmen dalam pemberantasan Narkoba, Kita akan berupaya semaksimal mungkin mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba. Dan kami berharap kerjasama masyarakat dan instansi terkait dalam menindak lanjuti kasus narkoba tersebut," papar Kompol Sasli Rais SH.

" Beberapa upaya telah di laksanakan dan keberhasilan dari pengungkapan kasus narkoba tersebut tidak terlepas dari informasi dan dukungan masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba,"Pungkasnya.



Sumber: spiritriau.com.
Editor: Toni Octora.