Ticker

6/recent/ticker-posts

Pengusaha Asal Pujud Ini Tertipu Milliaran Rupiah Proyek Asli Tapi Palsu



ROKAN HILIR- Akibat terlalu percaya dan yakin pada orang lain, seorang pengusaha Mawardi Patoh warga Desa Kasang Bengsawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau, mengalami kerugian hingga mencapai Rp. (1,051.210.000,) Milliar Rupiah, terkait  proyek bodong (fiktif) dalam pengadaan bibit sawit unggul untuk masyarakat. 

Mawardi Patoh selaku korban bersama Dua (2) saksi  Marijal dan Antan dihadirkan dalam sidang untuk memberikan keterangan terkait kasus dakwaan penipuan yang dilakukan oleh empat terdakwa yaitu Heri als Wan Azmi , Ardi Syahputra als Ardi, Eko Siswanto als Eko dan Haripan als Judin.

Dalam dakwaan keempat terdakwa dijerat melakukan perbuatan melawan hukum sesuai  pidana pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang Penipuan 

Pantauan dalam sidang yang digelar, Rabu 12 Juni 2019,
Ketua majelis hakim Faisal SH MH meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sawir Abdillah SH untuk membacakan isi keterangan BAP ketiga saksi dalam persidangan. Ketiga saksi yang mendengarkan isi BAP tersebut akhirmya membenarkan seluruh isi keterangan yang dibacakan oleh JPU tersebut. 

Dalam isi keterangan BAP itu  diceritakan awalnya terdakwa Heri als Wan Azmi selaku Honorer di Pemda Rohil mengajak korban bertemu di Hotel Mulia Bagansiapiapi dengan menawarkan 7 paket Penunjukan Langsung (PL) pengadaan bibit kelapa sawit unggul kepada korban.

Sehingga korban tertarik dan disepakati harga membeli perpaketnya Rp. (25.000.000,) Juta Rupiah,  selanjutnya Heri  meminta panjar saat itu kepada korban sebanyak Rp. (30.000.000,)- Juta Rupiah.

Beberapa hari kemudian Heri meminta  kepada korban lagi untuk mentransfer kerekening Istrinya yang bernama Sdri. Fauziah sebanyak  Rp. (10.000.000,) Juta Rupiah .

Dua bulan kemudian terdakwa Heri mengajak temannya Syah Putra berpurapura mengaku sebagai PPTK, Ardi mengaku sebagai konsultan dan Eko mengaku sebagai konsultan  untuk bertemu dengan korban di Hotel Horizon Bagansiapiapi untuk membicarakan dan membahas tentang kegiatan proyek yang akan dikerjakan.

Saat itu korban memberikan uang Rp.(10.000.000,) Juta Rupiah, selanjutnya sekira bulan Mei 2017 terdakwa Heri memberikan 7 buah SPK (fiktif) pengadaan bibit kelapa sawit unggul siap salur kepada korban.

Namun proyek tak kunjung bisa dikerjakan oleh korban Mawardi Patoh, namun dengan usaha dan berbagai alasan dan tipu daya, terdakwa Heri  terus meminta uang kepada korban dengan bermacam alasan sehingga korban terus mengirim uang  ke Rekening terdakwa hingga akhir bulan Desember 2018 total berjumlah lebih kurang Rp. (1.051.210.000,)-Milliar Rupiah," Jelas Sawir Abdillah SH dalam keterangan yang dibacakan. 

Kuasa Hukum empat terdakwa Ridayanti SH dan Rahmat SH sempat 
menanyakan kepada korban Mawardi Patoh,  " Uang itu diserahkan kepada Heri kegunaanya untuk apa ?

Korban Mawardi Patoh langsung menjawab saya gak ingat lagi " dilihat saja isi BAP itu  " Ujar Mawardi Patoh .

Hal yang sama,ketua majelis hakim sempat juga mempertanyakan kepada korban Mawardi Patoh terkait keyakinan dirinya kepada terdakwa, sehingga sempat meminta kepada terdakwa Heri untuk berdiri mempertunjukkan dirinya kepada korban Mawardi yang memberi pesan bahwa penampilan dan gaya terdakwa yang tidak meyakinkan.

" saya percaya aja sama dia yang mulia, " jawab Mawardi Patoh. 

" kalau bisa saya minta uang saya dikembalikan saja yang Mulia, " harap Mawardi Patoh kepada majelis hakim saat itu. 

Atas keterangan para saksi yang disampikan dalam sidang, ketua majelis hakim mengatakan,  "  Selanjutnya sidang di tunda dan akan dilanjutkan satu minggu kedepan dalam agenda sidang keterangan saksi lain " Ujar Faisal SH MH sambil mengetuk palunya.



Sumber: okeline.com.
Editor: Toni Octora.