Ticker

6/recent/ticker-posts

Pembabatan Mangrove Langgar UU, Atian Diduga Bos Besar Penggusaha Arang Di Desa Titi Akar


BENGKALIS - Pembabatan mangrove (Kayu Bakau) dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan perundangan. Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi terdapat di suatu daerah tertentu. 

”Pembabatan mangrove (Kayu Bakau) oleh penggusaha arang, seperti terjadi di Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, harus diusut dan dipidanakan.

Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Meliar. 

Pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis dengan dinas terkait berhak mengusut dan memidanakan pelanggaran pembabatan mangrove jika kawasannya di area hutan produksi atau di luar kawasan hutan konservasi.

Perambahan hutan mangrove semakin leluasa, di Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.

Perambahan hutan ini diduga telah berlangsung  puluhan tahun lebih, namun belum ada tindakan dari aparat penegak hukum, baik dari Dinas Kehutanan (Dishut) maupun Kepolisian.

Kayu mangrove (Bakau) yang dirambah ini diproduksi oleh penggusaha bernama ATIAN selaku Bos Besar, untuk dijadikan arang dan dijual untuk lokal maupun dijual keluar negeri. 

Berdasarkan pengakuan Kepala Desa Titi akar pihaknya tidak ada mengeluarkan izin terkait adanya pengolahan kayu arang bakau di Desanya. 

"Sampai saat ini kami tidak ada mengeluarkan rekomendasi apapun untuk pengolahan arang di desanya," ungkap Sukarto.

Hal ini juga dinyaatakan Kepala Desa Titi Akar, Dia mengatakan, sejauh ini belum ada mengeluarkan rekomendasi produksi arang dari kayu yang dilindungi pemerintah.

“Saya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait izin produksi arang di daerah saya, baik atas pribadi maupun perusahaan. Mungkin, mereka langsung ke Dishut karena bahan bakunya berasal dari kayu mangrove (Bakau).



(TIM)