Ticker

6/recent/ticker-posts

Opsnal Polsek Sinaboi Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu Dan Daun Ganja Kering



ROKAN HILIR- Tim Opsnal Polsek Sinaboi telah berhasil ungkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan daun ganja kering di Jalan Lintas Poros Sinaboi Rt 004 Rw 001 Kec. Sinaboi, berdasarkan LP/18/VI/2019/Riau/Res Rohil, Sektor Sinaboi, Senin 24 Juni 2019 sekira Pukul 19.00 Wib.

Adapun pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering tersebut merupakan warga Sinaboi Hendra Gunawan (36) Alias Indra Bin Supiyanto, yang beralamat di Jalan Poros Sinaboi dan Bambang Setiawan (20) Alias Bambang, yang beralamat di Jalan Poros Sinaboi Rt 004 Rw 001 Kep. Sungai Bakau Kec. Sinaboi.

Barang bukti (bb) yang ditemukan di tempat kejadian perkara (Tkp) yaitu, Dua (2) bungkus paket sedang yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, Satu (1) bungkus paket sedang berisikan daun yang di duga Narkotika jenis ganja, Satu (1) kaleng rokok gudang garam berisikan daun yang diduga Narkotika jenis ganja.

Dua (2) Unit Hand Phone dengan Merk Samsung lipat warna merah, dan Merk Samsung lipat warna hitam, Uang sejumlah Rp.(1.200.000) Rupiah, Delapan (8) bungkus plastik klip kosong, Satu (1) Set alat hisap sabu-sabu (Bong), Lima (5) buah mancis, Satu (1) buah Hakter, Satu (1) buah tabung plastik warna kuning, Satu (1) buah kotak warna silver, dan berat kotor barang bukti (bb) belum diketahui.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Sinaboi Akp Ruslan SH mengatakan," kronologis penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering tersebut pada hari Kamis Tanggal 24 Juni 2019 sekira Pukul 17.00 Wib.

Briptu Robert K mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya peredaran Narkoba didaerah Kec.Sinaboi tepatnya di Rumah Hendra Gunawan yang berada di Jalan Lintas Poros Sinaboi  Rt 004 Rw 001 Kep.Sungai Bakau.

Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian Briptu Robert K memberitahukan kepada Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Bripka Joan Kurniawan, dan Kanit Reskrim meminta petunjuk kepada Kapolsek Sinaboi Akp Ruslan SH, dengan adanya informasi tersebut, kemudian Kapolsek Sinaboi memerintahkan Kanit reskrim  beserta Dua (2) orang anggota reskrim Briptu Robert K dan Bripda Wibowo untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Selanjutnya sekira Pukul 19.00 Wib, Kanit Reskrim beserta anggota didampingi Ketua Rt melakukan penggeledahan di Rumah Hendra Gunawan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Dua (2) orang laki- Laki yang mengaku bernama Hendra Gunawan dan Bambang Setiawan, dan setelah dilakukan penggeledahan rumah, di tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti (bb) tersebut diatas.

Setelah dilakukan introgasi terhadap Dua (2) orang pelaku, ia nya tersangka Hendra Gunawan mengakui barang bukti (bb) Narkotika Dua (2) paket sedang jenis sabu-sabu, dan Satu (1) paket sedang jenis daun ganja dan Satu (1) kaleng rokok gudang garam berisikan daun ganja tersebut adalah milik pelaku Hendra Gunawan yang didapat dari saudara Adek (Dpo).

Kemudian tersangka dan barang bukti (bb) dibawa Kepolsek Sinaboi untuk pengusutan Lebih lanjut.




Editor: Toni Octora.