Ticker

6/recent/ticker-posts

Opsnal Polsek Panipahan Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu



ROKAN HILIR- Tim Opsnal Polsek Panipahan Kec. Pasir Limau Kapas telah berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang terjadi pada hari Minggu 16 Juni 2019 Pukul 15.00 Wib, di Jalan Budi Utama, Dusun Pulai Ambai Kep. Sungai Daun Kec. Pasir Limau Kapas Kab. Rohil 

Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu teraebut merupakan warga Dusun Pulai Ambai Ali Amran (36) yang beralamat di Jalan Budi, Kep. Sungai Daun Kec. Pasir Limau Kapas Kab. Rohil.

Adapun barang bukti (bb) yang ditemukan ditempat kejadian perkara (tkp) yaitu, Tujuh (7) buah plastik bening berukuran kecil yang beriskan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu, Satu (1) buah plastik bening berukuran besar yg berisikan Narkotika jenis sabu-sabu. 

Dua (2) plastik bening kosong berukuran besar, Lima (5) bungkus plastik bening kosong berukuran kecil, Empat (4) set alat penghisab sabu-sabu bong yang terbuat dari botol air mineral, Satu (1) buah dompet kecil warna merah maron Merk Toko Mas Matahar, Tiga (3) buah sendok sekup dari pipet. 

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Panipahan Iptu Zulmar SH mengatakan," kronologis penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut terjadi pada hari Minggu Tanggal 16 Juni 2019 sekira Pukul 15:00 Wib.

Brigadir Nestor H Nababan mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya melalui Via Handphone bahwa, di Jalan Budi Utama Dusun Pulai Ambai Kep. Sungai Daun Kec. Pasir Limau Kapas Kab. Rohil ada terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh pelaku Ali Amran (36) Alias Ogol.

Atas dasar informasi tersebut, selanjutnya Brigadir Nestor H Nababan memberitahukan informasi tersebut kepada Kapolsek Panipahan Iptu Zulmar SH, selanjutnya Kapolsek memerintahkan Brigadir Nestor H Nababan beserta dengan Dua (2) orang rekan kerja Brigadir Gunawan Syahputra dan Bripda Perdian Sinaga untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku sedang berada disalah satu Rumah kosong yang berada di Jalan Budi Utama Dusun Pulai Ambai Kep. Sungai Daun Kec. Pasir Limau Kapas Kab.Rohil, yang selanjutnya sekira Pukul 17:00 wib, tim langsung menuju kerumah tersebut dan langsung melakukan penangkapan serta mengamankan pelaku.

Setelah dilakukan penangkapan dengan disaksikan oleh ketua RT. 10 yang bernama Rasit, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan badan pelaku ditemukan barang bukti (bb) berupa (7) buah plastik bening kecil yg berisikan sabu-sabu, Satu (1)  buah plastik bening kosong berukuran besar, Dua (2)  plastik bening kosong berukuran besar.

Dan Empat (4) buah alat hisap sabu sabu (Bong)  yang terbuat dari botol air mineral. Sehubungan dengan penemuan barang bukti tersebut, selanjutnya tersangka dan barang bukti (bb) yang didapat dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut.




Press Release: Hms Polres Rohil.
Editor: Toni Octora.