Ticker

6/recent/ticker-posts

Miliki Sabu, Tim Sat Narkoba Polres Rohil Ciduk AHN Di Kamar Hotel



ROKAN HILIR- Tim SatNarkoba Polres Rohil telah berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Hotel Teratai Nomor Kamar (218) Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah, berdasarkan LP/A/120/VI/2019/RES Rohil, yang terjadi pada hari Senin 24 Juni 2019 sekira Pukul 16.00 Wib.

Adapun pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu teraebut merupakan warga Kampung Lalang Abdul Halim Nasution (26) Alias Kang Mas Bin Irsan Nasution, yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Bagan Baru, Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil.

Barang bukti (bb) yang ditemukan ditempat kejadian perkara (tkp) yaitu, Dua (2) paket plastik klip putih yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor (1,65) Gram, Satu (1) alat hisap Bong, Satu (1) buah pireks Kaca, Empat (4) buah pipet plastik, Satu (1) buah botol permen XYLITOL untuk tempat menyimpan sabu.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kasatnarkoba Polres Rohil Akp Herman Pelani mengatakan," kronologis penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut pada hari Senin Tanggal 24 Juni 2019, sekira Pukul 16.00 Wib.

Telah ditangkap seorang laki-laki yang bernama  Abdul Halim Nasution (26) Alias  Kangmas Bin Irsan Nasution oleh anggota tim Opsnal SatNarkoba Res Rohil, penangkapan tersebut berawal ketika anggota Opsnal sedang melakukan penyelidikan di wilayah Hukum Kec. Bagan Sinembah. 

Saat itu sekitar Pukul 16.00 Wib tim Opsnal  mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa, terlapor ada memiliki sabu-sabu dan terlapor sendiri berdasarkan informasi yang didapatkan ada sedang berada di sebuah Kamar Hotel Teratai Mas di Bagan batu.

Guna memastikan kebenaran informasi tersebut tim Opsnal SatNarkoba Res Rohil langsung mendatangi ke alamat sumber Informasi, dan saksi pada saat penangkapan tersebut yaitu saudara Bobby Arif Risandi, setelah mengumpulkan bahan keterangan, kemudian tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa, terlapor ada menggunakan Kamar Hotel di No. 218 dan sekira Pukul 17.00 Wib.

Tim Opsnal langsung mendatangi Kamar Hotel tersebut, yang hanya ada pelaku sendirian, kemudian ditanyakan kepada pelaku, Narkotika sabu- sabu yang dimilikinya, tanpa ada paksaan pelaku kemudian menunjukkan barang Narkotika tersebut, yang mana telah disembunyikan didalam tempat sampah yang berada di Kamar mandi.

Ketika sebelum membukakan pintu kamar Hotel, kemudian pelaku langsung diamankan berikut dengan barang bukti (bb) yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres untuk proses pengusutan lebih lanjut.




Press Release: Hms Polres Rohil.
Editor: Toni Octota.