Ticker

6/recent/ticker-posts

Kuasa Hukum AE Ucapkan Terimakasih Kepada Kapolsek Bangko


ROKAN HILIR - Tim Penasehat Hukum, AE (42), berterima kasih kepada Kanit Reskrim Polsek Bangko dan penyidik pembantu, yang telah memberikan kesempatan untuk memasukkan nama saksi yang menguntungkan.

Saksi menguntungkan itu lanjut Romiadi Simangunsong SH, salah satu penasehat hukun AE, sesuai dengan KUHAP Pasal 116, bahwasannya penyidik wajib untuk memeriksa saksi yang menguntungkan.

Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bila mana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara sesuai ayat 3, pasal 116.

" Pasal 4, dimaksud dalam ayat 3, Penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut," ujar Romi, kepada media, Selasa (25/6), malam, di dampingi keluarga AE dan Andi Nugraha, S.H, Advocat muda LBH GabungNya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Rohil.

Selain itu, Romi sapaan akrab penasehat hukum muda di Rohil ini, juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Bangko, yang mana telah memasukkan nama-nama saksi yang menguntungkan bagi kliennya.

" Nama-nama yang disebutkan oleh klien kami yang bernama Along, Willy, Meiling alias Ely dan Abun alias Gusmanto, mereka saksi-saksi yang menguntungkan kliennya," tandas Romi.



Editor: Toni Octora.