Ticker

6/recent/ticker-posts

Jika Tidak Ingin Sanksi Ini, Plt Kadiskes Kampar Imbau Jajarannya Patuhi Edaran MenPAN-RB

Plt.Kadiskes Kampar, Dedi Sambudi

Kampar - Seperti diketahui bersama, pasca libur hari raya Idul Fitri 1440 H, Seluruh ASN, Pegawai Honor/THL di setiap instansi pemerintahan diharuskan mulai kembali beraktivitas seperti biasanya pada hari Senin (10/6/19).

Terkait hal ini, Plt. Kadis Kesehatan kabupaten Kampar, Dedi Sambudi kembali menegaskan kepada seluruh ASN, Pegawai Honorer, dan THL di lingkup dinas kesehatan kabupaten Kampar agar mematuhi edaran Men PAN-RB tentang hari pertama masuk kantor setelah melakukan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Demikian disampaikan, Plt. Kadis Kesehatan Kampar, Dedi Sambudi kepada Erapublik.com, Minggu (9/6/19).

"Terhadap ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah, akan diberkan teguran tertulis dan pemotongan TPP, sedangkan bagi pegawai honor/THL akan dikenai sanksi pemotongan gaji harian," tegasnya.

Ditambahkan Dedi, sebagai pejabat berwenang di lingkup dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, dirinya akan memantau kehadiran ASN, Pegawai Honor dan THL di lingkup Dinas Kesehatan kabupaten Kampar.

"Sesuai Intruksi MenPAN-RB, saya akan pantau dan jatuhkan sanksi sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku," tutupnya.

Penulis : Canggih