Ticker

6/recent/ticker-posts

Hutan Bakau Dibabat Pengusaha Untuk Bahan Arang, Diduga Kades Titi Akar Pejam Mata

Kayu Bakau Bertumpuk Dipinngir Pantai Dusan Hutan Samak
Desan Titi Akar Kec.Rupat Utara

BENGKALIS - Hutan bakau atau yang biasa dikenal dengan istilah Mangroove merupakan salah satu jenis hutan yang meskipun tidak selebat dan sebesar hutan lindung, memiliki banyak fungsi untuk menjaga daratan dari pasang surut air laut. Kebanyakan berada di pinggir pantai yang berbatasan langsung dengan laut.

Biasanya, hutan bakau juga sering diistilahkan sebagai penjaga pantai, karena memang secara harafiah hutan bakau merupakan hal pertama yang akan menjaga pantai atau pun daratan dari air laut.


Saat ini hutan bakau populasinya sedang berada di dalam ancaman, karena beberapa hutan bakau mengalami banyak kerusakan, yang disebabkan oleh pembukaan lahan didekat pantai untuk kepentingan bisnis, dan juga kayu bakau ini diambil untuk dijadikan bahan baku arang.


Hutan Bakau adalah Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, yang mana ada banyak manfaat dengan adanya hutan bakau di kawasan bibir pantai, 
Menjaga kestabilan garis pantai, Mencegah tsunami, Mereduksi gelombang pasang air laut, Mencegah abrasi, Pencegah intrusi air laut serta mean lumpur.

Ada beberapa Undang-Undang yang menegaskan terkait persoalan ini.


Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.


Pasal 19, 
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk kegiatan pembinaan habitat untuk kepentingan satwa di dalam suaka margasatwa. Perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas kawasan suaka alam, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.

Pasal 40, Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Barang siapa dengan sengaja mela
kukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Barang siapa karena kelalaiannya me
lakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Barang siapa karena kelalaiannya me
lakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) (5) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) adalah pelanggaran.

Dan didalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 
Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 8, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pemberantasan perusakan hutan. Pemberantasan perusakan hutan dilakukan dengan cara menindak secara hukum pelaku perusakan hutan, baik langsung, tidak langsung, maupun yang terkait lainnya.

Dan didalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Namun, beberapa Undang-Undang ini sepertinya hanya dijadikan isapan jempol belaka, baik pelaku penggasak Hutan Bakau untuk dijadikan bahan arang maupun Pemerintah Desa Titi Akar.
Kayu Bakau Bertumpuk Di Dapur Arang
Di Dusun Samak Desa Titi Akar
Sebab dari hasil Investigasi Tim Media di daerah Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis beberapa hari lalu, bahwa di Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar terlihat jelas adanya tumpukan kayu bakau dipinggiran pantai, dan juga terlihat adanya dapur arang. Yang mana keberadaan tumpukan kayu bakau dan dapur arang ini tidak jauhdari Kantor Desa Titi Akar.

Alangkah mirisnya, jika lokasi bisnis yang diduga illegal yang begitu jelas terlihat ini, tak terlihat oleh aparat Pemerintah Desa Titi Akar, sehingga awak media menduga bahwa aparat Pemdes Titi Akar pejam maja akan adanya penampakan yang jelas-jelas melanggar hukum ini. Ada apa dengan Sukarto selaku Kepala Desa Titi Akar..?

Yang lebih parahnya lagi adalah, berdasarkan hasil Investigasi Tim Media di Desa Titi Akar, bahwa Panglong Arang berbahan kayu bakau yang diduga tak berizin ini, cukup banyak hingga mencapai puluhan Dapur Arang yang diduga disebut warga setempat milik Atian.
Arang Bahan Baku Dari Kayu Bakau
Ditunjukkan Oleh Warga
Hal ini disampaikan beberapa warga Desa Titi Akar, salah satunya inisial (B) saat berbincang-bincang kepada Tim Media sembari menunjukkan arang berbahan kayu bakau mengatakan, bahwa dapur arang di Desa Titi Akar cukup banyak, mencapai puluhan.

"Dapur arang disini cukup banyak pak, ada pemiliknya warga, dan juga ada milik Atian," ungkap (B).

Ketika ditanya kepada (B) kemana arang-arang berbahan kayu bakau tersebut dibawa oleh sang pengusaha. (B) mengatakan, arang milik warga dijual kepada Atian, dan katanya arang tersebut di jual ke Malaysia.

Ruko Diduga Milik Atian
Diduga Dibelakang Ruko Inilah Ada Beberapa Dapur Arang
Berbahan Kayu Bakau
Tim media pun mencoba menginvestigasi keberadaan Dapur Arang yang diduga milik Atian, ternyata dari hasil investigasi, bahwa keberadaan Dapur Arang yang diduga milik Atian tidak jauh dari jalan lintas, hanya berjarak lebih kurang 50 Meter dari jalan lintas.

Dari pantauan Tim Media, untuk tidak terlihat secara kasat mata, panglong arang yang diduga milik Atian ini tepatnya dibelakang Ruko miliknya, kemudian posisi Dapur Arang berada berdekatan dengan alur sungai (Parit) yang diduga untuk membawa kayu bakau melalui sungai ke Dapur Arangnya.

Terkait hal ini, awak media mencoba mendatangi Kantor Kades Titi Akar untuk melakukan konfirmasi kepada Sukarto selaku Kades, namun Tim Media tidak berhasil menemuinya.

Kemudian Tim Media mencoba menghubungi via selulernya, namun upaya ini juga tidak berhasil. Sepertinya sang Kades diduga sengaja menghindar.




Bersambung....... 




(TIM)