Ticker

6/recent/ticker-posts

Eddy Wijaya Cs Bangun Hotel Diatas Tanah Sengketa



ROKAN HILIR- Saudara Eddy Wijaya, Maswardi dan Jumadi diduga kuat melakukan perbuatan penyerobotan tanah berukuran (50 x 50) Meter milik Andi Eko yang terjadi pada Tahun 2015 di Jalan Utama, Rt.01 Kep.Sei Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.

“ Tersangka Maswardi, mantan kades diduga menerbitkan surat tanah di atas tanah milik saya, menjadi atas namanya sendiri dan menjual tanah saya itu kepada tersangka Eddy Wijaya. Kemudian Eddy Wijaya membangun sebuah hotel diatas tanah tersebut. Saat ini, tersangka Eddy Wijaya, Maswardi dan Jumadi masih dalam penangguhan penahanan,” ungkap Andi Eko kepada awak media ini, Senin (17/6/2019).

Pelapor, Andi Eko berharap kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan mengirimkan berkas perkara ke 3 tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. “ Karena ke Tiga (3) pelaku saya laporkan ke Polres Rohil, pada Tanggal 3 Desember 2018. Dari Tanggal 31 Maret sampai sekarang, ke Tiga (3) tersangka dalam penangguhan penahanan,” ujar Andi Eko.

Bahwa dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP) nomor : SP2HP/66/III/2019/reskrim, tanggal 3 maret 2019, penyidik Polres Rokan Hilir telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Eddy Wijaya, Maswardi dan Jumadi dan melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Penyidik telah melakukan penyusunan berkas perkara dan selanjutnya mengirimkan berkas perkara ke Tiga (3) tersangka ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir

Maswardi, mantan Kades hingga kini belum berhasil ditemui awak media ini, guna konfirmasi. Begitu juga tersangka Eddy Wijaya dan Jumadi, belum dapat dihubungi awak media ini, guna konfirmasi.



Sumber: RSD (kompasriau.com).
Editor: Toni Octora.