Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga SPBU Bangsal Aceh Terima Konsumen Isi BBM Premium Ke Jerigen


DUMAI - SPBU di Kelurahan Bangsal Aceh sepertinya luput dari pantauan Pihak Pertamina Dumai dan juga Aparat Penegak Hukum.

Pasalnya, SPBU ini diduga menerima konsumen pengisian BBM jenis premium menggunakan jerigen yang berasal dari luar wilayah Kelurahan Bangsal Aceh.

Dari laporan masyarakat kepada Media Suaratrust.com, Tim Media inipun langsung turun guna menelusuri kebenaran atas laporan masyarakat tersebut.

Setelah tiba di SPBU ini pada hari Minggu (16/06/2019) Tim Media menemukan fakta dilapangan, ternyata apa yang disampaikan oleh masyarakat merupakan hal yang benar, yang mana Pegawai SPBU tersebut sedang mengisi BBM jenis Premium ke beberapa jerigen.

Padahal secara Peraturan Presiden yaitu, Peraturan Presiden No.15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi.

Menurut keterangan warga setempat yang namanya tidak mau dipublikasikan menyampaikan, bahwa ia sering melihat orang luar datang ke SPBU tersebut dengan membawa jerigen untuk mengisi BBM jenis Premium.

”Menjadi tanda tanya besar bagi warga sini, kok bisa konsumen dari Dumai area Kota datang ke SPBU Bangsal Aceh untuk mengisi BBM ke jerigen. Apakah tidak bisa SPBU Dumai area Kota mengisi BBM jenis premium dengan menggunakan jerigen," ungkap warga ini.

Ironisnya adalah, para konsumen yang menggunakan jerigen di SPBU Bangsal Aceh ini, berasal dari beberapa Masyarakat Kota Dumai dengan menggunakan Surat Keterangan dari Dua Kelurahan yang bukan Surat Keterangan dari Kelurahan Bangsal Aceh.

Terkait hal ini, Media Suaratrust.com akan menelusuri surat yang diterbitkan dari Dua Kelurahan tersebut, apakah surat ini memang sengaja untuk memberikan izin membeli BBM jenis premium di SPBU Bangsal Aceh atau pihak Kelurahan tidak mengetahui kemana surat itu dipergunakan.

Saat Pegawai SPBU dikonfirmasi Media Suaratrust.com, sang Pegawai mengatakan, bahwa konsumen yang menggunakan jerigen tersebut punya izin surat kelurahan.

Namun setelah Media Suaratrust.com menunjukan bukti salah satu surat izin yang bukan berasal dari Kelurahan Bangsal Aceh, melainkan dari Kelurahan wilayah Dumai, sang Pegawai SPBU tersebut agak sedikit gugup menjawabnya.



Editor: Budi