Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Duiker Rusak Akibat Dilintasi Mobil Pengangkut Bess Milik Perkebunan Sawit di Desa Titi Akar


BENGKALIS - Beberapa hari lalu, beberapa Media Online telah menerbitkan pemberitaan terkait kerusakan Duiker di Jalan Batin Ngok RT.01/RW.05 Dusun Makdewa Desa Titi Akar, yang mana Duiker ini sangat dibutuhkan masyarakat untuk akses lalu lintasnya.

Sebab keberadaan Duiker ini di Jalan Poros, sehingga Duiker ini sangat berarti bagi masyarakat Desa Titi Akar untuk dilintasi. Namun Duiker ini tak kunjung diperbaiki.

Sebelumnya, (AS) merupakan warga Desa Titi Akar menyampaikan kepada awak media, bahwa persoalan ini sudah sampai kepada Kepala Desa, namun tak kunjung ada perhatian dari pihak Desa Titi Akar yang di pimpin Sukarto.
"Duiker tersebut sangat dibutuhkan warga untuk melintas, alhasil masyarakat terpaksa memperbaikinya secara swadaya pada Tahun 2018 lalu. Ya namanya swadaya masyarakat, Duiker tersebut diperbaiki menggunakan kayu dan papan." tandas (AS).

Hal inipun dibantah oleh Sukarto sang Kades Titi Akar dengan memberikan Hak Jawabnya melalui Surat: Nomor : 100/PEM/TTA/ VI/2019/ Hak Jawab Pemberitaan.
Didalam Surat tersebut, Sukarto menjelaskan, bahwa duiker yang berada dijalan Batin Ngok RT.01/RW.05 Dusun Makdewa Desa Titi Akar rusak pada tahun 2016 akibat mengangkut material pembangunan jalan bess yang pada saat itu pengurus pengangkut material dilapangan adalah saudara ONG DJANG alias KENDI yang dipercaya oleh pihak Perkebunan Sawit.

Dimana yang bersangkutan pada hari Jum'at Tanggal 11 November 2016 dihadapan Kepala Dusun Ketua RW dan Ketua RT Dusun Makdewa beserta Ketua BPD maupun Ketua LKMD juga Babinsa Desa Titi Akar, yang bersangkutan membuat Surat Pernyataan diatas meterai enam ribu rupiah tentang perjanjian apabila ada bodi jalan maupun duiker yang rusak akibat mereka melansir material untuk jalan bess yang menggunakan alat berat ( DAMTRUK ) maka pengurus dilapangan yang bersangkutan bersedia mengganti atau memperbaiki apabila terjadi kerusakan.

Dan yang bersangkutan berjanji ingin membantu timbunan bess pada bodi jalan yang rusak. Namun semua janji tidak pernah terealisasi sampai sekarang.

Akhirnya kami pemerintah desa dan masyarakat bergotong royong memperbaiki duiker tersebut menggunakan papan dan kayu agar pengguna jalan mudah melewati duiker tersebut, tetapi kepada yang bersangkutan pernah kami surati untuk minta pertanggungjawabannya namun yang bersangkutan tidak pernah datang atau hadir kekantor Desa Titi Akar.

"Disini ingin saya jelaskan, bahwa terkait kerusakan Duiker tersebut, saya selaku kepala Desa Titi Akar tidak pernah mendapat upeti dari pemilik kebun sawit tersebut." tulis Sukarto dalam Surat Hak Jawabnya.

Terkait hal ini, awalnya awak media menganggap bahwa Sukarto tidak mendengar keluhan masyarakatnya terkait Duiker rusak tersebut.

Namun setelah Sukarto memberikan Hak Jawabnya, ternyata kerusakan Duiker tersebut diduga rusak akibat dilintasi mobil Truck pengangkut Bess milik Perkebunan di Desa Titi Akar. Yang diduga pengurus Perkebunan Sawit tersebut ingkar janji.

Jika mengacu kepada UU Pasal 406 Tentang Penghancuran Dan Pengrusakan Benda (Aset) Milik Negara Yang Berbunyi Sebagai Berikut:

"Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda paling banyak Rp 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah)."



Penulis: Budi