Ticker

6/recent/ticker-posts

Tim SatNarkoba Polres Rohil Ungkap 3 Pelaku Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu



ROKAN HILIR-  Tim Satnarkoba Polres Rohil telah berhasil ungkap Tiga (3) pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Riau-Sumut, Simp. Terapo KM 11 Rt 11 Rw 04, Desa Bangko Permata Kec. Bangko Pusako, yang terjadi pada hari Selasa sekira Pukul 03.00 Wib.

Adapun Tiga pelaku tersebut yaitu, Tamrin (29) Alias Itam Bin Nurdin, yang beralamat di Parid Kabin Rt 05 Rw 03 Desa Sungai Majo Kec. Kubu Babu Salam, Amirsyah (54) Alias Amir Bin Anuar, yang beralamat di Jalan Riau-Sumut KM 11 Rt 12 Rw 04 Desa Bangko Permata, Elinda Wati (46) Alias Linda Binti Paimin, yang beralamat di Jalan Lintas Riau-Sumut Simp. Terapo Rt 12 Rw 04 Desa Bangko Pusako.

Barang bukti (bb) yang ditemukan ditempat kejadian perkara (tkp) yaitu, Dua (2) paket sedang dan Dua (2) paket kecil, ditemukan di lantai rumah dan dikamar, Satu (1) paket kecil ditemukan diparkir depan rumah, Uang sejumlah Rp.(300.000), Rupiah, Satu buah (1) bong lengkap dengan kaca pirex, Satu buah mancis, Satu (1) buah gunting, Satu (1) buah kotak rokok sampurna, Satu buah handpone merk nokia warna hitam, Satu (1) buah dompet warna hitam

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Rohil Akp Herman Pelani SH dan didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH, kronologis penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut terjadi pada hari Selasa Tanggal 14 Mei 2019, sekira Pukul 03.00 Wib.

Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa, di sebuah Rumah yang berada di Jalan Riau-Sumut Simp. Terapo Km. 11 Rt 12. Rw.04 Desa Bangko Permata, Kec. Bangko Pusako sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. dan sekira jam 24.00 wib, 

Sekira Pukul 24.00 Wib, tim Opsnal  membuat rangkaian penyelidikan terhadap informasi penyalahgunaan Narkotika jenis extacy yang berada di sebuah Rumah, setelah mendapatkan informasi yang akurat dan ciri-ciri terlapor, tim Opsnal langsung bergerak dengan cepat dan sekira Pukul 03.00 Wib, tim opsnal  tiba di rumah tersebut.

Saat itu juga didapati di dalam rumah tersebut ada Dua (2) orang laki-laki dan Satu (1) orang perempuan dan di temukan barang bukti (bb) berupa Dua (2) paket sedang dan Dua (2) paket kecil yang di temukan di lantai rumah dan dalam kamar.

Serta ditemukan Satu (1) paket kecil Narkotika diduga jenis shabu yang di temukan di parkiran depan rumah, Uang sejumlah Rp. (.300.000,) Satu (1) buah bong lengkap dengan kaca pirex, Satu (1) buah mancis, Satu (1) buah gunting, Satu (1) buah kotak Rokok Sampurna, Satu (1) buah Hand Phone Merk Nokia warna hitam, Satu (1) buah dompet warna hitam.

Dari Hasil penangkapan tersebut terlapor dan barang bukti (bb) di bawa Ke Polres Rokan Hilir guna peyidikan lebih lanjut.




Press Release: Hms Polres Rohil.
Editor: Toni Octora.