Ticker

6/recent/ticker-posts

Tim Satnarkoba Polres Rohil Ciduk Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu



ROKAN HILIR- Tim Satnarkoba Polres telah berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di Barak Panjang Nomor 13, Jalan Baru Kep. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil.

Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan warga Kep. Bagan Batu Kartini Panjaitan (19) Alias Tini, yang beralamat di Perumahan Barak Panjang Nomor 13, Jalan Baru Kep. Bagan Batu Kec.Bagan Sinembah Kab.Rokan Hilir.

Adapun barang bukti (bb) yang ditemukan ditempat kejadian perkara (tkp) yaitu, Tiga (3) bungkus plastik berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu berat kotor (1,43) Gram, Satu (1) buah dompet warna merah, Satu (1) Unit Hand Phond Merk Nokia warna hitam, Uang berjumlah Rp. (300.000) Rupiah.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kasatnarkoba Polres Rohil Akp Herman Pelani SH mengatakan, kronologis penangkapan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut terjadi pada hari Minggu Tanggal 12 Mei 2019.

Tim Sat Narkoba Polres Rokan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa, disebuah rumah dibarak panjang Jalan Baru Bagan Batu sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut, tim Opsnal melakukan tindakan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya, selanjutnya saat melakukan pengitaian dan pemantauan kelokasi.

Setelah terlapor di amankan pada saat diperiksa dirumahnya ditemukan barang bukti (bb) berupa Satu (1) buah dompet warna merah yang berisikan Tiga (3) bungkus plastik kecil yang masing-masing berisikan serbuk / kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan uang berjumlah Rp. (300.000) Rupiah, Satu (1) unit Hand Phond Merk Nokia warna hitam, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Rohil untuk di proses.





Press Release: Hms Polres Rohil.
Editor: Toni Octora.