Ticker

6/recent/ticker-posts

Simpan Sabu Dikerah Baju, BH Diamankan Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar


KOTA TANJUNGBALAI - Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar berhasil mengamankan seorang TSK kasus Narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu di Jalan Pasar Benteng Lk. VI Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Senin, 27 Mei 2019, sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari tersangka BH alias BEMBENG, Lk, 38 thn, Islam, mocok mocok, alamat Jln. Pasar Benteng Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Polisi berhasil mengamankan  barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor sekitar 0,28 gram, 3 (tiga) bungkus plastik transparan kecil berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,12 gram dan 1 (satu)  lembar baju kemeja warna putih.


Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai SH SIK MM didampingi Waka Polres Kompol Edi Bona Sinaga SH melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP A Yani Nasution SH didampingi Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan diruang kerjanya.


Dikatakannya, Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di dalam rumah TSK yang terletak di Jln. Pasar Benteng Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu.

Pada saat akan diamankan TSK berada dalam rumahnya, kemudian petugas polri melakukan penggeledahan pada baju kemeja TSK dan petugas polri menemukan pada robekan kerah baju kemeja tersebut 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dan 3 (tiga) plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Datuk Bandar guna proses lebih lanjut, serta untuk penyidikan yang intensif, Polsek menyerahkan ke Sat Res Narkoba, Pungkas Kapolsek Datuk Bandar AKP A Yani Nasution menutup.



Penulis: Ambon