Ticker

6/recent/ticker-posts

Sebungkus Sabu Antarkan Tukang Tampal Ban Ini Ke Penjara


KOTA TANJUNGBALAI - Tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai  mengamankan laki laki tukang tampal ban yang memiliki  narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu. Tersangka ditangkap Rabu (29/5) sekitar pukul 21.45 wib di Jln. M. Abbas, Kel. Pantai Burung, Kec. Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
           
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai.SH.SIK didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga JUMAT (31/5) melalui kasubbag Humas Iptu Ahmad  Dahlan Panjaitan mengatakan,dari tersangka di amankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,5 gram dan Uang sejumlah Rp. 26.000,-.

Lebih lanjut dijelaskan Ahmad Dahlan,penangkapan  tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jln. M. Abbas, Kel. Pantai Burung, Kec. Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu."

"Pada saat akan diamankan TSK sedang duduk dipinggir jalan, melihat kedatangan petugas TSK membuang ke tanah 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis shabu."

"Kemudian Kanit 2 dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap TSK dan TSK menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial IB yang alamatnya di sekitar Kel. Pantai Burung, Kec. Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai."

"Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan dan pencarian terhadap IB, namun belum berhasil ditemukan."Saat ini tersangka sudah dijebloskan.kepenjara,"pungkas Ahmad Dahlan.


Penulis: Ambon