Ticker

6/recent/ticker-posts

Saksi: Pemeriksaan Bap Sudah Sesuai SOP



ROKAN HILIR - Pengadilan Negeri Rokan Hilir kembali menggelar sidang pidana penyalahgunaan Narkotika atas nama terdakwa Eva Ratna Sari Alias Ratna (30) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Verbalisan. Senin 27 Mei 2019 Sekira Pukul 16.50 Wib.

Dipersidangan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marulitua J Sitanggang SH menanyakan kepada saksi Yuli, pada saat proses pemeriksaan, apakah melalui sistim tanya jawab atau apa? Iya pak, pakai tanya jawab pak dan sudah sesuai prosedur," jelas saksi Juli.

Lanjut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pada saat periksa terdakwa ratna diruangan, apakah didampingi penasehat hukum.? " Ada pak, saat itu terdakwa didampingi oleh pengacara Afrizal anggota pak Sartono," ucap saksi Juli.

Kemudian (JPU) tanyakan kembali kepada saksi, Pada saat periksa terdakwa, apakah terdakwa ditekan dan dipukul.? Saksi Yuli menerangkan pada saat diperiksa tidak ada ditekan ataupun dipukul pak," Ungkap Juli.

Sementara pertanyaan penasehat hukum terdakwa Fitriani SH kepada Saksi Yuli," pada saat periksa terdakwa ada ditekan dan dipukul tidak serta ada dibacakan BAP nya oleh terdakwa.? " Jawab saksi yuli tidak ada ditekan dan dipukul sama sekali Bu, BAP tersebut kita kasih baca kepada terdakwa, setelah itu saya bacakan lagi kepada terdakwa, kemudian terdakwa baru tanda tangan," Ungkap saksi.

Lanjut Fitriani SH," Pada saat melakukan pemeriksaan, terdakwa pada saat itu memakai emas atau tidak.? " Jawab Saksi Yuli pada saat diperiksa terdakwa tidak memakai emas," jelas saksi.

Saksi Yuli dengan bahasa agak tegas menerangkan dipersidangan," maaf Yang Mulia, terdakwa licik dan, soalnya pada Saat diperiksa sempat minta tolong sambil menangis- nangis dan memohon- mohon kepada saya, buk jangan sita uang saya, ambil saja uang (35) Juta untuk ibuk, nanti bisa memberatkan saya dipengadilan buk," ucap saksi Yuli.

Sidang dipimpin Ketua Hakim M Faisal SH MH didampingi Hakim Anggota Hanafi Insyah SH MH dan Lukman Nul Hakim SH MH, dan panitra pengganti Esrawati SH serta selaku Penuntut Umum Marulitua J Sitanggang SH dan Sulastari SH.




Editor: Toni Octora.