Ticker

6/recent/ticker-posts

Penimbunan Lahan di Guntung, Informasinya Milik PT.Wasmax Diduga Tak Berizin



DUMAI - Terkait adanya lokasi lahan ditimbun yang diduga tak berizin dan tidak diketahui oleh Instansi DPMPTSP Dumai, diduga milik PT.Wasmax.

Ketika hal ini dipertanyakan kepada Hendri Sandra Kepala DPMPTSP, pakah instansi ini mengetahui jika ada suatu lokasi lahan telah ditimbun.

Hendri menyampaikan, bahwa pihaknya tidak mengetahui jika adanya aktifitas penimbunan lahan di Kelurahan Guntung, " PT.Wasmax belum mengantongi izin IMB," ucap Hendri, Juma't (17/05/2019).

Menurut Hendri Sandra, semestinya pihak PT.Wasmax harus mengurus dulu izinnya baru boleh melaksanakan aktifitas mereka diareal tersebut. 

“Kami kecewa dengan pengembang nakal yang tidak taat aturan. Harusnya, setiap mempunyai rencana untuk melakukan sebuah pembangunan, pengembang sudah terlebih dahulu melengkapi perizinan. Sehingga tidak terjadi masalah di kemudian hari,” imbuh Hendri Sandra.

Izin mendirikan bangunan (IMB) merupakan salah satu syarat wajib yang harus dikantongi seseorang saat akan untuk membuat rumah. Sayangnya hal ini kadang dilanggar dan banyak rumah tanpa IMB yang akhirnya berdiri.

Melanggar aturan dan hukum, pemiliknya bisa dapat beragam sanksi yang berat.!

Seperti bangunan lainnya, rumah harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai fungsinya.

Persyaratan administratif tersebut sendiri meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan IMB.

Kedua hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG).

Di dalam Pasal 40 ayat [2] huruf b UUBG juga kembali ditekankan bahwa:

“Memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung.”

Pentingnya kepemilikan IMB sangatlah penting.

Hal ini pun diperkuat dengan terdapatnya aturan mengenai kepemilikannya pada PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Np. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 36/2005).

Disebutkan dalam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 PP 36/2005 bahwa:

“Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin.”

Sementara itu dalam pasal selanjutnya yaitu 15 ayat [1] PP 36/2005), dikatakan bahwa permohonan IMB harus dilengkapi dengan kelengkapan berikut ini:

Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah;
Data pemilik bangunan gedung;
Rencana teknis bangunan gedung;
Hasil analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.

“Diduga Penimbunan ini, tidak ada izin sama sekali pada dinas terkait, seperti DPMTSP, DLHK, 

Hendri menyimpulkan untuk tidak ada operasional di lokasi timbunan sampai semua perizinan dilengkapi oleh pengembang,” tambahnya.

Terkait izinnya tidak akan dihambat kalau sesuai aturan. Kami minta pengembang juga konsultasi dengan kantor DPMPTSP dan DLH, ” ujarnya.

Informasi yang diperoleh dari pihak PT.Wasmax areal yang ditimbuh untuk keperluan membangun Gudang Sprepat.



(Tim)