Ticker

6/recent/ticker-posts

Miliki Shabu, Kuli Bangunan & Nelayan Diciduk Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai



KOTA TANJUNGBALAI - Tersangka JAKA ARIF alias ARIF, Lk, 24 thn, Islam, Kuli bangunan, beralamat Jln. Besar Air Joman, Desa Air Joman Baru, Kec. Air Joman, Kab. Asahan dan MAHARUDDIN SITORUS, Lk, 41 thn, Islam, Nelayan, alamat Jln. Garuda Lingk. I, Kel. Beting Kuala Kapias, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai harus menjalani pemeriksaan, pasalnya dari hasil pelaksanaan tugas Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, berhasil mengamankan ke 2 (dua) orang TSK kasus Narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu, di TKP Penangkapan Jln. Durian, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Waktu Penangkapan, Sabtu, 11 Mei 2019, sekitar pukul 14.30 WIB. 

Dari tangan kedua tersangka Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus klip transparan berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor sekitar 0,5 gram (BB dari TSK 1), 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor sekitar 5 gram (BB dari TSK 2), 1 (satu) buah dompet warna coklat, 10 (sepuluh) plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet sendok shabu2 dan Uang tunai sejumlah Rp. 100.000,-.

Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK MM didampingi Waka Polres Kompol Edi Bona Sinaga SH melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH didampingi Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan, Minggu (12/5) diruang kerjanya. 

Dikatakan Adi Haryono SH, penangkapan berawal dengan adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya dengan mengatakan bahwa di Jln. Durian, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki yg memiliki narkotika jenis shabu.

Lanjutnya, Atas laporan masyarakat tersebut, personil Unit 1 Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, melakukan penyelidikan dan Pengembangan dilapangan sampai hasil lidik A1 guna dilakukan penangkapan terhadap TSK. 

Adi Haryono SH menuturkan, Pada saat akan diamankan TSK sedang duduk di sepeda motor dan melihat kedatangan petugas, Kuli bangunan itu membuang ke tanah dengan tangan kirinya berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu.

Kemudian, personil Sat Res Narkoba yang melihat segera menyuruh mengambil apa yang dibuang tadi. Alhasil isinya Narkotika jenis Shabu, selanjutnya melakukan interogasi terhadapnya dan TSK Arif menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama MAHARUDDIN.

Tanpa menunggu lama, Selanjutnya Team Opsnal berupaya melakukan pengembangan dan pencarian terhadap MAHARUDDIN dan Team Opsnal berhasil melakukan Penangkapan terhadap MAHARUDDIN dirumahnya dan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu sejumlah 5 (lima) bungkus dengan berat kotor sekitar 5 (lima) gram berikut BB lainnya. Dari hasil interogasi tersangka MAHARUDDIN menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial IN yg beralamat di sekitar Desa Sei Nangka, Kec. Sei Kepayang, Kab. Asahan dan sedang dilakukan pencarian, Pungkas Kasat Res Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Adi Haryono SH menutup.



Penulis: Ambon