Ticker

6/recent/ticker-posts

Miliki Shabu 0,65 Gram TSK Wira Diciduk Sat Res Narkoba Polres T.Balai


KOTA TANJUNGBALAI- Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan seorang TSK kasus Narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu, di TKP Penangkapan
Jln. Jati, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Minggu (18 Mei 2019), sekitar pukul 23.00 Wib.

Dari tangan Tersangka Wira Purnama Sitorus Alias Wira, 35, Wiraswasta, beralamat Jln. Sentosa, Lingk. IV, Kel. Sejahtera, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, personil Team Opsnal Sat Res Narkoba menyita barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus klip transparan berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor sekitar 0,65 gram

Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK didampingi Waka Polres Tanjungbalai Kompol Edi Bona Sinaga SH melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH didampingi Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan, Senin (20/5/2019) diruang kerjanya.

Dikatakannya, penangkapan berawal / berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya dengan mengatakan bahwa di Jln. Jati, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki memiliki narkotika jenis shabu.

Berbekal laporan masyarakat tadi, Kata AKP Adi Haryono SH lagi, personil Unit 1 Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan, sampai hasil lidik A1 gina dilakukan penangkapan terhadap tersangka Wira.
                     
Lanjutnya, Pada saat akan diamankan tersangka Wira sedang duduk-duduk di sepeda motornya, melihat kedatangan petugas ia (TSK-red) ada membuang sesuatu ketanah dengan tangan kanannya berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu.

AKP Adi Haryono SH mengaku, Personil Sat Res Narkoba melakukan interogasi dan TSK Wira menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial AG.

"Team Opsnal berupaya melakukan pengembangan dan pencarian terhadap AG, namun belum berhasil ditemukan ", Pungkas Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH mengakhiri.



Penulis: Ambon