Ticker

6/recent/ticker-posts

Libur Lebaran 2019 BPJS Pastikan Layanan Peserta JKN-KIS Prima


KOTA TANJUNGBALAI - Saat menjelang libur, mulai Tanggal 29 Mei sampai dengan 13 Juni 2019 atau H -7 Sampai Hati +7,  peserta jaminan kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir, karena peserta tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan dan Fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan Cabang Tanjungbalai, termasuk bagi yang mudik karena ini adalah komitmen dari BPJS untuk kemudahan portabilotas bagi peserta JKN-KIS.

Hal ini disampaikan Kepala BPJS Cabang Tanjungbalai Dr Ario Trisaksono SH didampingi Kepala Bidang SDM UKP Syafriadi, Senin (27/3) saat menggelar konfrensi pers kebeberapa wartawan.

Dikatakannya, peserta JKN-KIS yang sedang mudik dan membutuhkan pelayanan kesehatan saat libur diluar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitasi Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), walau peserta tidak terdaftar, namun layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta  di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan dan itu dapat dilihat di aplikasi mudik BPJS kesehatan atau dapat menghubungi pihak BPJS kesehatan di Call Center 1500400, Jelas Ario Trisaksono

Menurut Kacab BPJS Tanjungbalai ini, Bila tidak terdapat FKTP yang berikan pelayanan saat liburan lebaran diwilayah tersebut dab  peserta membutuhkan pelayanan diluar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD RS terdekat pelayanan medis dasar, Ucapnya.
                                    

" Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan,  wajib memberikan pelayanan penanganan pada peserta JKN-KIS, selama mengikuti prosedur dan ketentuan berlaku, serta tindakan medis berdasarkan indikasi medis itu sendiri dan dijamin juga dilayani ", Benernya.


Ario mengingatkan, pelayanan Kesehatan hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaan nya aktif, sehingga peserta tersebut harus disiplin membayar iuran dan selalu membawa kartu JKN-KIS, Katanya.

Ario Trisaksono menambahkan, untuk mengecek status kepersertaan dan tagihan / pembayaran iuran JKN-KIS dapat melalui Aplikasi Mobile JKN, selain itu kita mengembangkan Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di Download,'aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting serta Medsos BPJS Kesehatan, Ujarnya.

BPJS kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta jKN-KIS di Kantor Cabang Kab/Kota Pulau Jawa dan beberapa diluar pulau Jawa dan layanan khusus bagi peserta jKN-KIS disediakan mulai tgl 3, 4, dan 7 Juni 2019, mulai pukul 08.00 - 12.00 Waktu setempat.

Ario menjelaskan, saat ini telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan,  sehingga peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan.

Diakhir sebutan Ariob mengaku, selama libur lebaran,  kami juga membuka layanan khusus Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PPP) dirumah sakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan dan  penanganan pengaduan dirumah sakit, termasuk terkait pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu di eskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera, Pungkasnya Kacab BPJS Kesehatan Tanjungbalai Ario Trisaksono SH mengakhiri.



Penulis: Ambon