Ticker

6/recent/ticker-posts

LCKI Riau Minta BBKSDA Riau Turun Ke Dumai Tindak Tegas Pengusaha Arang Dari Kayu Bakau

Tim Investigasi LCKI Riau
Toga Tampubolon

DUMAI
- Beberapa hari lalu awak media menemukan adanya arang yang sudah dikemas dalam karung dibongkar dari kapal kayu di Sungai Mesjid yang disebut Pelabuhan Rakyat Dumai pada malam hari.

Informasi yang dihimpun awak media, bahwa arang tersebut berasal dari Rupat Kabupaten Bengkalis berjumlah 9 Ton.

Jika didengar dari jumlah banyaknya arang tersebut, tentunya para buruh yang melalukan bongkar arang ini tentunya memakan waktu berjam-jam. Namun aktivitas bongkar arang ini diduga luput dari pantauan aparat penegak hukum di Dumai.

Masuknya arang tersebut di malam hari dari Rupat ke Dumai, ternyata si pengusaha penampungan arang dari luar daerah sudah menyewa gudang di pelabuhan Sungai Masjid untuk tempat penumpukan arang. Yang mana keberadaan gudang ini diragukan alias diduga tak kantongi izin tempat penampungan arang.

Persoalan pengusaha arang ini bukan saja berasal dari Rupat Kabupaten Bengkalis, namun di Kota Dumai juga ada pengusaha dapur arang yang diduga membabat hutan bakau sebagai bahan arang. Tepatnya di Kecamatan Sungai Sembilan.

Terkait hal ini, Tim Investigasi Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Riau Toga Tampubolon saat dimintai tanggapannya terkait mulai punahnya Hutan Darat dan Hutan Bakau di Senepis.

Pengurus LCKI ini menegaskan, meminta kepada BALAI BESAR KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM (BBKSDA) Riau untuk turun ke Kota Dumai menindak tegas para pelaku yang diduga pengalih fungsi hutan menjadi lahan perkebunan dan juga perambah hutan bakau dikawasan pesisir.

Berdasarkan Pasal 17 Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar jo Pasal 19 Ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

"Nah berdasarkan UU ini sudah jelas para pelaku pengalih fungsikan hutan yang diduga tak memiliki izin adalah kategori pengrusakan hutan, dan juga perambahan hutan bakau adalah pengrusakan sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," ungkap Toga kepada awak media, Sabtu (28/05/2019).

"Kita minta kepada BBKSDA Riau untuk turun ke Dumai, mengecek kebenaran dilapangan. Jika butuh petunjuk dimana-mana saja lokasinya, kita siap mendampingi." tegas Toga Tampubolon.

Disamping itu, JK.Situmeang selaku Pemerhati  Keberadaan Hutan Dumai baik Hutan Darat maupun Hutan Bakau memaparkan, bahwa Hutan di Senepis sudah tak asing lagi didengar di alih fungsikan oleh oknum-oknum tertentu untuk dijadikan lahan perkebunan.

Kemudian, hutan bakau juga sudah mulai punah di bibir pantai laut Dumai. Akibat digasak oleh pengusaha dapur arang yang menggunakan kayu bakau menjadi bahan arang, dan diduga para penggasak kayu bakau ini tanpa ada penanaman kembali.

"Sudah saatnya BBKSDA Riau menyikapi serius dan bertindak tegas dengan persoalan ini."  tegas JK.Situmeang



(TIM)