Ticker

6/recent/ticker-posts

Ketua PD GM PEKAT IB TANJUNGBALAI SEGERA DILAPORKAN MAPAN INDONESIA KE POLISI


TANJUNGBALAI-
 Dalam waktu dekat Masyarakat Peduli Anti Narkoba (MAPAN) Indonesia Resort Kota Tanjungbalai, akan melaporkan Ketua PD PEKAT-IB Kota Tanjungbalai, karena adanya statement Muhmuddin, S.P (Kacak) sebagai ketua PD GM PEKAT-IB Tanjungbalai dalam berita pada hari kamis , 23 Mei 2019 di media Jayantaranews.com` dengan judul  PD GM PEKAT-IB, Minta MAPAN Indonesia Fokus di Pencegahan Narkoba`serta pada hari Jumat,24 Mei 2019 di "Asahansatu.co.id` yang berjudul "GM PEKAT-IB Tanjungbalai Minta MAPAN Indonesia Fokus Berantas Narkoba di Tanjungbalai

Menggaris bawahi dan menilai statement  Ketua GM PEKAT-IB Tanjungbalai, bahwa Masyarakat Peduli Anti Narkoba (MAPAN) Indonesia, dianggap sudah melawan arus dan lupa akan visi misinya, menjadi berang dan melakukan rapat internal dengan mengambil langkah langkah.

" Kami menggaris bawahi pada inti statement Suudara Mahmuddin, S.P (Kacak) sebagai ketua GM PEKAT-IB Tanjungbalai yang telah menilai MAPAN Indonesia sudah melawan arus dan sudah lupa dalam mengemban visi dan misi MAPAN Indonesia, karena mengomentari berbagai permasalahan yang ada di kota Tanjungbalai, baik itu korupsi, perumahan maupun PDAM, itu adalah salah besar ", Terang Pimpinan Resort MAPAN Indonesia Kota Tanjungbalai Haris Fasillah S.Kom, Kamis (30/5). 

Dikatakan Haris Fadillah, menanggapi statement tersebut, maka perlu diketahui bahwa Masyarakat Peduli Anti Narkoba (MAPAN) Indonesia dan masyarakat luas, dengan ini menyatakan sikap  sebagai berikut: -1. Bahwa MAPAN Indonesia adalah sebuah lembaga/organisasi penggiat anti arkoba yang sah dan telah terdaftar di kementerian Hukum dan Ham dengan nomor : AHU0006966.AH.01.07.TAHUN 2018, -2. Bahwa MAPAN Indonesia terbentuk berlandaskan Pancasila dan UUD'45 sbg wujud landasan bernegara di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercinta ini., -3. Bahwa visi MAPAN Indonesia "Mewujudkan Masyarakat Indonesia yang Sakti (Sehat, Aman, Kuat, Terampil dan Innovatif)", itu  sangat beralasan untuk membantu dan mendukung program-program pemerintahan secara keseluruhan.

Lanjut Haris, -4. Bahwa untuk membantu dan mendukung program-program pemerintahan, Misi MAPAN Indonesia secara khusus adalah untuk melakukan pencegahan, rehabilitasi, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, dan secara umum bersama masyarakat, pemerintah/swasta, TNI, PLRI dan seluruh institusi bergerak membantu seluruh program-program Pemerintahan Republik Indonesia, -5. Bahwa, untuk dapat membantu dan mendukung program-program pemerintah, kami atas nama MAPAN Indonesia Resort Kota Tanjungbalai siap memberikan seluruh indormasi-informasi dalam tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, meskipun MAPAN Indonesia tidak dalam visi dan misi yang dikhususkan.

Selain itu kata Haris lagi, -6. Bahwa sesuai pasal 3 dan pasal 4 UU no. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka seluruh pihak dan elemen-elemen dapat berperan dalam menjaga dan mengawasi agar tidak terjadinya praktek praktek yang illegal baik di pemerintahan itu sendiri, maupun pada pihak-pihak swasta, -7. Bahwa atas statement Sdr. Mahmuddin,S.P (Kacak) selaku ketua PIMDA GM PEKAT-IB Tanjungbalai mengatakan MAPAN Indonesia sudah melawan arus dan mengomentari isu korupsi, perumahan, dan PDAM pada Media Online dan Sosial khususnya di Kota Tanjungbalai adalah tidak benar dan terkesan hoax, serta menilai statement tersebut mengarah pada pendiskreditan nama baik baik MAPAN Indonesia,"Secara lembaga telah mencederai nama baik Pimpinan Nasional MAPAN Indonesia karena mengomentari isu korupsi, perumahan dan PDAM", Ucapnya.

Ket Foto : Pimpinan MAPAN Indonesia Resort Kota Tanjungbalai

Ditambahkan Pimpinan Resort Mapan Indonesia Kota Tanjungbalai, -8. Bahwa atas pernyataan sikap Sdr. Mahmuddin, S.P (Kacak) tehadap MAPAN Indonesia sudah mendesign MAPAN Indonesia dan mengarah dugaan kepada fitnah dan hoax (bohong) dalam Media atau berita, maka sesuai dengan pasal 1 angka 1 dan  angka 4 UU NO. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika juncto UU NO. 19 tahun 2016 tentang perubahanatas UU NO. 11 Tahun 2008 tentang ITE, maka kami menduga Sdr. Mahmuddin,S.P (Kacak) sebagai ketua PIMDA GM PEKAT-IB Tanjungbalai dengan sengaja telah melakukan pencemaran nama baik MAPAN Indonesia di media sosial dan atau media elektronik / Online, yang telah diatur dalam pasal 27 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara 4 Tahun dan/denda paling banyak Rp.7500.000.000,-sebagaimana dalam pasal 45 ayat (3) UU NO. 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Untuk, Kata Haris Fadillah lagi, Kami Organisasi / Ormas / Lembaga MAPAN Indoensia, Khususnya Resort Kota Tanjungbalai meminta kapada Sdr. Mahmuddin,S.P (Kacak) sebagai ketua PIMDA GM PEKAT-IB Tanjungbalai agar melakukan klarifikasi dan pernyataan maaf atas statement  tersebut baik melalui Media elektronik, Cetak maupun Media Online selama 3 hari berturut-turut dengan masa waktu tenggang 3x24 Jam sejak surat pernyataan sikap ini kami bacakan, namun apabila Sdr. Mahmuddin, S.P (kacak) tidak bersedia melakukan klarifikasi dalam waktu yang telah di tentukan, maka dengan sangat menyesal kami akan melakukan langkah-langkah hukum dalam persoalan ini.

" Bila tidak ada realisasi atau niat baik dari saudara  Mahmuddin, S.P (Kacak) sebagai ketua GM PEKAT-IB Tanjungbalai, maka dengan sangat terpaksa kita melaporkan secara resmi hal tersebut ke pihak Kepolisian Resor Tanjungbalai, dan semua itu tergantung dari pembuat statement ", Pungkas 

Diakhir komentarnya, Pimpinan MAPAN Indonesia Resort Tanjungbalai mengaku merasa aneh dengan Media Online Jayantaranews.com` dan "Asahansatu.co.id`yang tidak melakukan konfirmasi terhadap MAPAN Indonesia, atau mungkin ya pimpinan Redaksi (Pimred) kurang jeli dan wartawannya tidak profesional, sehingga berita sepihak dinaikkan / diangkat kepermukaan,'Entahlah', tapi kita berharap Pimrednya harus melakukan kajian terhadap wartawan yang bertugas melakukan peliputan.

" Semua ini mengacu pada UU RI No 40 Thn 1999 tentang Pers ", Ujar Pimpinan MAPAN Indonesia Resort Tanjungbalai Haris Fadillah S.Kom mengakhiri.

Sementara Ketua GM PEKAT-IB Kota Tanjungbalai Mahmuddin, S.P Alias Kacak saat dikonfirmasi / ditanya melalui WhatsApp (WA)," Ijin Cak konfirmasi, terkait adanya statementmu di Media, dan akan diteruskan ke jalur hukum atau pelaporan Kepolisian, apa komentarmu ", dengan menjawab," Siap bg bntar ya bg. Babuka aku dulu ". Namun sayang setelah menunggu lama, wartawan menghubungi kembali, hingga dia (2) kali panggilan, tidak ada jawaban dari seberang sana.



Penulis : (Ambon)