Ticker

6/recent/ticker-posts

Kesepakatan Sentra Gakkumdu Bawaslu Dumai, Kasus Dugaan Money Politik Marihot Sitorus Dihentikan

Marihot Sitorus
Caleg PDIP Dapil Dumai Barat-Dumai Selatan Terpilih
Akan Melenggang Menjadi Anggota DPRD Dumai Periode 2019-2024
DUMAI - Beberapa hari lalu, nama Marihot Sitorus Calon DPRD Kota Dumai Dengan Nomor Urut 9 Dapil IV Kecamatan Dumai Barat-Dumai Selatan dari Partai PDIP ini mendadak viral, sebab Marihot telah dilaporkan warga ke Bawaslu Kota Dumai, terkait dirinya meraih suara terbanyak, dikarenakan ia dianggap melakukan Money Politik.

Persoalan inipun terus bergulir ke permukaan dan mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, baik di Pengurus Partai PDIP Dumai maupun masyarakat Dumai.
Surat Pemberitahuan Dari Bawaslu Dumai
Terkait Kasus Marihot Sitorus
Setelah Marihot dilaporkan, ia pun telah dipanggil Bawaslu dan Gakumdu Dumai untuk dimintai keterangan.

Namun sepertinya persoalan dugaan Money Politik yang dilakukan oleh Marihot Sitorus ini tidak dapat dibuktikan, sehingga dari hasil kesepakatan di Sentra Gakumdu Bawaslu Dumai, kasus Marihot Sitorus ini tidak ditindaklanjuti (Dihentikan).

Berikut lampiran Surat Bawaslu Dumai, Pemberitahuan Tentang Status Laporan Formulir Model B.15 Di Umumkan Pada Tgl 14 Mei 2019:

Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan dengan nomor Register: 04/LP/PL/KOTA/04.02/IV/2019 tertanggal 24 April 2019 dan hasil kajian Bawaslu Kota Dumai bersama Sentra Gakkumdu Kota Dumai tentang dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu (Money Politik) di Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat pada masa tenang, diberitahukan status laporan sebagai berikut:

STATUS LAPORAN: Tidak Ditindaklanjuti.

ALASAN: Sentra Gakkumdu Kota Dumai Berpendapat Sebagai Berikut:

1. Dari dua orang saksi yang dihadirkan pelapor, tidak satupun yang menyatakan mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran  tindak pidana pemilu tersebut secara langsung. Dan keterangan yang diberikan tidak ada yang memberatkan pihak terlapor.

2. Alat bukti yang diberikan oleh pihak pelapor lemah secara hukum.

3. Keterangan pelapor saat diklarifikasi berbeda laporan yang dibuat.

Dalam hal ini, Ketua Bawaslu Kota Dumai Zulfan ST saat dikonfirmasi awak media mengatakan,"Itu Kesepakatan di Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Dumai." singkat Zulfan ST via Whatsappnya, Senin (20/05/2019).

Disamping itu, sahabat dekat Marihot Sitorus inisial (R) mengatakan kepada awak media, ia mengapresiasi atas langkah keputusan Bawaslu bersama Gakkumdu Kota Dumai, bahwa kasus dugaan Money Politik saudara Marihot Sitorus tidak ditindaklanjuti alias dihentikan.

"Kita mengapresiasi atas keputusan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Dumai, yang mana telah memutuskan kasus Marihot Sitorus selaku terlapor dugaan Money Politik dihentikan. Karena tidak cukup bukti," ungkap (R) kepada awak media.

"Jika begitu, Marihot Sitorus sesuai hasil Rapat Pleno KPUD Dumai, ia merupakan Calon Anggota DPRD Dumai terpilih. sudah dipastikan akan melenggang menduduki kursi DPRD  Kota Dumai, hanya tinggal menunggu pelantikan saja lagi." pungkas (R).



(Tim)