Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Kayu Bahan Jadi Masuk Ke Panglong (A) Berasal Dari Hutan Senepis


DUMAI - Fenomena dugaan pembalakan liar yang dilakukan oleh oknum penggasak hutan  untuk mengambil kayunya semakin mencuat kepermukaan.

Sertinya oknum penggasak hutan di Senepis Kel.Batu Teritip dan hutan lainnya di Dumai ini luput dari jangkauan aparat penegak hukum, sebab terbuktinya banyaknya kayu olahan berbentuk bahan jadi papan dan beroti bertumpuk di panglong-panglong di Dumai, khususnya di Kecamatan Sungai Sembilan.

Seperti ditemukan awak media, terlihat tumpukan kayu olahan bahan jadi di panglong milik inisial (A) posisinya tidak jauh dari Kantor Kelurahan Lubuk Gaung.

Wajar saja jika para penggasak hutan Senepis aman-aman saja, sebab hingga kini belum ada terdengar dan tersiar para pelaku penggasak hutan ini tersentuh hukum, sehingga para pelaku pengolahan kayu yang diduga tanpa izin secara resmi tersebut terlihat sangat leluasa dan aman.

Dari keterangan yang di rangkum awak media, Gudang/Panglong tempat penumpukan kayu iilegal milik (A) disebut-sebut sudah lama beroperasi tapi tidak pernah dilakukan penertiban oleh pihak berwajib bahkan informasi diperoleh dari lapangan, Gudang/Panglong milik (A) diduga dirazia oleh aparat penegak hukum dan pemerintahan Dumai.

Pemilik gudang itu diketahui dulunya sebagai pekerja kayu biasa di sebuah gudang kayu di Kelakap Tujuh, namun seiring berjalannya waktu, saat ini (A) sudah berubah menjadi Suplayer kayu illegal atau sebagai pemasok kayu tanpa dokumen resmi kegudang kayu di Dumai.

Diperkirakan omset dan keuntungan penjualan kayu illegal itu sangat menguntungkan, kayu olahan berupa beroti dan papan, setelah ditumpukkan di gudang, selanjutnya di langsir lagi menggunakan mobil ke gudang kayu," kata sumber yang berbicara kepada awak media.

"Usaha bisnis pemilik Gudang/Panglong ini sudah lama beroperasi di daerah Lubuk Gaung, warga tahu Panglong tersebut tidak asing lagi, dan kayu olahan sering keluar-masuk dari gudang tersebut seperti bahan kayu papan dan broti yang di duga illegal," beber sumber ini lagi.

Namun sejauh ini tidak pernah ada penertiban dan penindakkan hukum, Padahal undang- undang di Indonesia telah melarang keras mengenai illegal loging tersebut. Apakah pemilik gudang kayu yang satu ini kebal hukum sehingga bebas beroperasi..?.

Terkait hal ini awak media mencoba melakukan koordinasi kepada Kapolsek Sungai Sembilan, apakah pihak Polsek tidak mengetahui hal ini.

Namun upaya kordinasi belum mendapat jawaban dari sang Kapolsek, berkemungkinan sang Kapolsek lagi sedang berdinas.

Terkait sorotan beberapa kalangan terhadap bisnis kayu illegal yang ada di Kec.Sungai Sembilan sudah saatnya pihak berwajib, apakah itu, Gakkum LHK, Dinas Kehutanan, Kepolisian, khususnya unsur pimpinan kecamatan.


Ikuti berita selanjutnya.....Bersambung.....




Rilis: Tim