Ticker

6/recent/ticker-posts

Saksi: Yang Mengambil Uang Di Meja Tersebut Saudara Akiong



ROKAN HILIR- Pengadilan Negri Rokan Hilir Kembali menggelar sidang pidana dengan agenda keterangan Dua (2) orang saksi yang meringankan yaitu Elvina (45) Alias Acien dan Untung (48) Alias Aan terkait kasus penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Gustalim Alias Akiong dan Surip Alias Acin di Kec. Bangko, Senin 22/04/2019, Pukul 19.45 Wib.

Menurut keterangan saksi Elvina," pada malam itu semua orang dok berkumpul, dan mengumpulkan uang didalam amplop masing-masing Rp. 5000,000, Juta Rupiah untuk diberikan pada orang Polda, uang di kumpulkan dan dimasukan ke dalam amplop dan di tarok diatas meja dan setelah terkumpul semua diambil oleh Akiong," terang saksi Elvina.

" Setelah beberapa hari, pada Tanggal 10 September 2018 saya mendapat informasi dari saudara Acin," ini uang masing-masing dikembalikan," terang Acin pada saat itu," papar saksi Elvina.

Menurut keterangan saksi Untung Alias Aan," pada saat itu Tanggal 7 September 2018 orang-orang dok berkumpul untuk berkumpul di rumah saya, setelah semua berkumpul untuk membantu pak Atong. " Yang pertama datang ke rumah saya yaitu, saudara Acin, Kaeng, Akau," terang saksi Untung.

Lanjut saksi Untung Alias Aan," Pada saat uang yang dikembalikan pada waktu itu Tanggal 10 September 2018, masing-masing uang dikembalikan pada pemilik dok," ucap saksi Untung.

Sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (Jpu) membacakan dakwaan terhadap ke Dua (2) terdakwa telah melanggar pasal 378 KUHPidana, sehingga ke Dua (2) terdakwa terancam hukuman Empat (4) Tahun kurungan.

Sidang dipimpin oleh ketua Pengadilan Negri Rohil M Faisal SH MH dan hakim anggota Sondra Mukti SH dan Boy Sembiring SH serta panitra pengganti Halmi Jaya SH, jaksa penuntut umum Maruli Tua Sitanggang SH, penasehat hukum dari terdakwa Acin dari LAW Office atau kantor bantuan hukum S3mpurna & Fatner Selamat Sempurna Sitorus SH, Afrizal SH, Rahmad Al Amin SH dan penasehat hukum terdakwa Akiong David Sembiring SH.




Editor: Toni Octora.