Ticker

6/recent/ticker-posts

Masyarakat Panipahan Desak Pangkalan BBM Milik Warga Dumai Segera Di Pindahkan



ROKAN HILIR - Keberadaan pangkalan BBM dan Gas milik PT Maju Jaya di Jalan Udang RT 003/RW 004 Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Rokan Hilir Riau, milik warga Dumai H. Idroes Soehuri, di tolak masyarakat. Alasannya  pangkalan tersebut berada dekat dengan pemukiman masyarakat dan di kwatirkan menimbulkan kebakaran.

Menurut informasi warga, sebelumnya pangkalan tersebut nyaris terjadi kebakaran dan hal itu yang membuat warga takut terjadi kebakaran, ditambah daerah Panipahan yang sebagian besar bangunan rumah warga dari kayu.

Penolakan dan keberatan warga telah disampaikan melalui surat pernyataan yang disampaikan kepada Camat Pasir Limau Kapas, Kapolsek Panipahan, Dan Posramil Panipahan dan Penghulu Panipahan.surat tersebut telah ditanda tangani RT 004 yaitu Hok Kun, RW 003 Lailie dan Kadus Timur Daniel.

Dalam surat pernyataan tersebut, pada tanggal 24 Maret 2019 nyaris hampir terjadi kebakaran dari gudang milik PT Maju Jaya yang mengeluarkan asap hitam. Warga saat itu ikut membantu memadamkan api karena kwatir terjadi kebakaran yang bisa merembet ke pemukiman warga saat itu.

"Atas dasar itu kami minta pihak pangkalan (PT Maju Jaya) untuk memindahkan pangkalan dari pemukiman warga secepatnya, sebelum kejadian yang tidak dikehendaki terjadi lagi," ujar warga, belum lama ini.

Surat permintaan pemindahan lokasi pangkalan BBM milik PT Maju Jaya, juga ditandatangai oleh tokoh masyarakat,dan pemuda setempat sebanyak 38 orang warga di Jalan Udang tempat beroperasinya pangkalan milik H.Idroes Soehuri, warga Dumai.

Namun, penolakan warga tersebut mendapat respon berbeda dari pemilik H. Idroes Soehuri. Bahkan pemilik pangkalan malah menuduh salah seorang warga bernama Samin alias Oliong sebagai provokator, untuk menghasut warga menolak keberadaan pangkalan tersebut.

Merasa tidak terima, Samin alias Oliong akhirnya melaporkan H. Idroes Soehuri (PT Maju Jaya) ke Polsek Panipahan dalam dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media seluler dengan saksi Iwan. Laporan telah diterima pihak kepolisian setempat pada Tanggal 08 April 2019. 



Sumber: okeline.com.

Editor: Toni Octora.