Ticker

6/recent/ticker-posts

JPU Tuntut Terdakwa Narkotika Jenis Sabu 31 Kg Seumur Hidup



ROKAN HILIR - Pengadilan Negri Rohil kembali menggelar sidang pidana dengan agenda tuntutan terhadap Empat (4) terdakwa kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 31 Kg. Selasa 30/04/2019 Pukul 18.20 Wib.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rohil Maruli Tua Sitanggang SH dalam pembacaan dakwaannya mengatakan," ke Empat (4) terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1. Alasan yang meringankan ke Empat (4) terdakwa yaitu karena belum pernah mendapat hukuman sebelumnya.

Lanjut JPU," Namun yang memberatkan ke Empat (4) terdakwa dalam hal ini yaitu, karena bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika dan dapat merusak generasi muda bangsa," jelas Maruli Tua Sitanggang SH.

Ke Empat (4) terdakwa ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Tanggal 04 Agustus 2018 lalu, di Jalan Lintas Riau-Sumut, Balam KM 19, yang terdiri dari Siswanto (39) Alias Si warga kelurahan Bagan Sekeladi Dumai Barat, Ricky Salahuddin Alias Riki (26), Juliar Mansyah (52) Alias Abi, dan Darma Putra (44), sebagai kapten kapal yang masing-msing merupakan warga Kelurahan Bagan Sekeladi, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Atas tuntut yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum terdakwa Irfan Julnizar SH akan mengajukan Nota pembelaan atau Pledoi secara tertulis, dan ketua majelis hakim M Faisal SH MH memberikan kesempatan untuk mengajukan pledoi itu pada hari Kamis 02 Mei 2019 minggu depan.

Salam persidangan tersebut majelis hakim yang diketuai oleh M Faisal SH MH, hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Boy Jepri Paulus Sembiring SH serta panitera pengganti Riecha Simbolon SH dan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Maruli Tua Sitanggang SH.




Editor: Toni Octora.