Ticker

6/recent/ticker-posts

Di Tuntut 3,6 Tahun, Hakim Hanya Vonis Terdakwa Hardi Widodo Selama 3 Tahun


ROKAN HILIR- Terdakwa tindak pidana Narkotika golongan I jenis tanaman Ganja seberat (1,08) Gram Hardi Widodo als Widodo langsung menerima vonis hakim Pengadilan Negeri Rohil yang menjatuhkan pidana Tiga (3) tahun penjara atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3,6 tahun Penjara yang digelar Selasa 30 April 2019 sekira Pukul 16.30 Wib.

" Saya terima vonisnya pak," jawab Hardi Widodo. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh Dafit Riadi SH atas vonis hakim itu mengajukan Pikir-Pikir terhadap putusan tersebut.

Sidang yang dipimpin oleh Rudi Ananta Wijaya SH MH Li dengan anggotanya Boy Jefri Sembiring SH dan Sondra Mukti SH, tidak seperti biasanya dalam satu agenda sidang pembacaan tuntunan kembali majelis hakim langsung melanjutkan dengan pembacaaan Putusan terdakwa.

Dalam tuntutan JPU Dafit Riadi SH , terdakwa Hardi Widodo als Widodo warga jalan Perumahan Kejaksaan Batu 6, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir yang ditangkap sat ops Polsek Bangko (26/10/18) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan subsider pasal 127 ayat 1 tanpa hak menggunakan narkotika dari tanaman jenis daun ganja kering dengan tuntutan 3,6 tahun penjara.

Atas tuntutan itu, penasehat hukum terdakwa Fitriani SH dari LBH Ananda mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar kliennya dihukum seringan ringanya.

Hal yang sama dalam pertimbangan majelis hakim yang dibacakan bahwa, terdakwa Hardi Widodo Alias Widodo berdasarkan bukti bukti (Bb) serta fakta dalam persidangan terbukti bersalah tanpa hak menggunakan Narkotika golongan satu jenis tanaman ganja dengan menjatuhkan vonis selama Tiga (3) tahun penjara.

Sebelumnya dalam berkas dakwaan JPU, terdakwa Hardi Widodo Alias Widodo didakwa dengan pasal alternatif dalam primer pasal 111 ayat 1 dengan subsider pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Editor: Toni Octora.