Ticker

6/recent/ticker-posts

Hasbi Minta KPK Periksa Sejumlah Pejabat Dumai Pemberi Gratifikasi


DUMAI – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Nasional (YLBHN) Kota Dumai Muhammad Hasbi mempertanyakan tindak lanjut hasil persidangan terhadap Yaya Purnomo dan Rifai Surya, yang  menerima gratifikasi berupa uang Rp 3,7 miliar, USD 53.300 dan SGD 325.000 dari sejumlah Kepala Daerah terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID).

Ir Muhammad Hasbi
Dalam kasus itu, sejumlah Kepala Daerah memberikan uang sebagai komitmen fee daerah,  diantaranya Kabupaten Kampar Azis Zainal (sudah meninggal dunia beberapa waktu yang lalu), Kota Dumai Drs.Zulkifli As melalui Marjoko Santoso selaku Kepala Dinas Pendapatan Daerah.

Selain itu Kabupaten Labuhan Batu, Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Taksimalaya hingga Kabupaten Tabanan.

Dalam persidangan yang mengadili Yaya Purnomo dan Rifai Surya, Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap bahwa Walikota Dumai Drs. Zulkifli As diduga telah memberikan gratifikasi kepada pejabat Kementerian Keuangan tersebut sebesar Rp 450 juta rupiah dan SGD 35.000.

Walikota Dumai dipanggil sebagai saksi di persidangan untuk cross cek di pengadilan.

” Hukum dan keadilan harus ditegakkan seadil-adilnya,  tidak ada tebang pilih dan kebal hukum. Bila melihat hasil persidangan ada unsur menutup-nutupi kasus ini, dan hanya mengorbankan Yaya Purnomo serta Rifai Surya selaku  penerima gratifikasi, tetapi yang memberikan gratifikasi aman-aman saja dan seolah kebal hukum,” ungkap M. Hasbi, Sabtu 27/04/2019.

Ir.Muhammad Hasbi Ketua DPP YLBHN dan Koalisi Rakyat Sipil meminta KPK dan Kapolri untuk menuntaskan kasus gratifikasi itu.

” Kita mempertanyakan bagaimana tindak lanjut dari KPK mengenai perkara ini. Apakah telah diproses secara hukum atau dihentikan. Kenapa seolah-olah kasus tersebut jalan di tempat dan tidak menindaklanjuti proses 8 kepala daerah tersebut,” ujar Hasbi.

Hasbi juga menyebutkan, apakah KPK dapat membuktikan penyerahan uang tersebut. Lalu kata Hasbi, kenapa Walikota saja yang diproses, harusnya Marjoko dan Hendri Sandra selaku perpanjangan tangan walikota Dumai yang menyerahkan uang kepada Kementrian Keuangan juga harus diproses, karena memberi dan menerima sama-sama tersandung masalah hukum.

” Dan apakah perkara ini bisa dipertanggung jawabkan dan dapat membuktikan 8 kepala daerah yang diduga terlibat dalam masalah ini. Seharusnya mereka yang memberi dan menerima dihadirkan dalam persidangan Yaya Purnomo, Rifai Surya, dan sejumlah pejabat daerah yang terlibat dalam perkara ini, ” terang Hasbi.

Khusus di Dumai, Walikota Dumai Drs.H.Zulkifli AS,MSi, Marjoko maupun Hendri Sandra, sama-sama pernah di panggil sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus dugaan suap atau gratifikasi dengan terdakwa Yaya Purnomo yang merupakan pejabat Kementerian Keuangan.



(TIM)