Ticker

6/recent/ticker-posts

Andi: Kuasa Hukum RMH Ajukan Kasasi, JPU Pun Ajukan Kasasi



ROKAN HILIR- Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mengadili perkara pidana peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama Raja Mirza Handona (29), yang beralamat di Bagansiapiapi Jalan Tespram Jalur 07, Kepenghuluan Labuhan Tangga Kec. Bangko Kab. Rohil. Senin 29/04/2019 Pukul 16.00 Wib.

Terdakwa RMH ditangkap pada Tanggal 03/05/2018 dan ditahan dalam tahanan Rutan oleh penyidik sejak Tanggal 09/05/2018 sampai dengan Tanggal 28/05/2018, penyidik perpanjangan oleh penuntut umum sejak Tanggal 29/05/2018 sampai dengan Tanggal 07 Juli 2018. Penyidik perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negri sejak Tanggal 08 Juli 2018 sampai dengan Tanggal 06 Agustus 2018.

Terdakwa Raja Mirza Handona didampingi kuasa hukumnya Andi Nugraha SH, Hengki Kendedet Silitonga SH, Ahmad B Lumban Goal SH berdasarkan surat kuasa khusus Tanggal 16/10/2018 telah didaftarkan di kepanitraan pengadilan Negri Rokan Hilir Pada Tanggal 16/10/ 2018.

Surat penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Tanggal 05 Maret 2019 Nomor 68/PID.SUS/2019/PTPBR tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Berkas perkara dan surat-surat yang terlampir dalam perkara ini serta turunan putusan Pengadilan Negri Rohil Nomor 429/Pid.Sus/2018/PN Rhl Tanggal 04 Februari 2019.

Memperhatikan, pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan mengadili: -menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum,- menguatkan putusan pengadilan Negri Rohil Nomor 429/Pid.Sus/2018/PN Rhl Tanggal 4 Februari 2019 yang dinyatakan banding tersebut.

Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa diundangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. -menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,-membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.2.500,- Rupiah.

Kuasa Hukum RMH Andi Nugraha SH saat dikonfirmasi mengatakan," terhadap putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, ia menghormati apa yang telah ditentukan, walaupun dalam hal ini Andi belum mendapatkan salinan putusan lengkapnya.




Ketika Andi Nugraha SH bersama Jaksa Penuntut Umum, Panitera Pengadilan Rohil Merlin Gresli SH menanyakan kepada JPU apakah melakukan upaya hukum Kasasi, JPU mengatakan," iya kami akan melakukan Kasasi," jawab JPU saat itu. Di saat yang bersamaan Merlin Gresly SH juga menanyakan kepada Andi hal yang sama," iya saya akan melakukan upaya hukum Kasasi," papar Andi.

Lanjut Andi," Saya meyakini bahwa," Sesungguhnya klien saya akan dikembalikan hak-haknya seperti semula, dan akan menghilangkan status terpidananya atau narapidana klien saya RMH," terang Andi Nugraha SH.

" Karena sesuai dengan fakta-fakta persidangan, klien saya tidak terbukti memiliki, mengkonsumsi dan melakukan kemufakatan jahat, sementara novum yang saya ajukan adalah dugaan penggelapan test urine, ini sama sekali tidak menjadi pertimbangan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru," jelas Andi.

" Saya berharap," Mahkamah Agung bisa mengkroscek lebih jelas untuk menilai seseorang yang bisa mengetahui dan tidak melapor, sementara klien saya RMH test urine nya negatif," jelas Andi.

Majelis hakim pengadilan tinggi Pekan baru dipimpin oleh ketua Yonisman SH MH, hakim anggota H Jalaluddin SH MH, dan H Heri Susanto SH MH, serta panitra pengganti Hj Rosviati SH, putusan tersebut dibaca pada hari Selasa 23 April 2019 dalam persidangan terbuka untuk umum.





Editor: Toni Octora.