Ticker

6/recent/ticker-posts

Sat Reskrim Polres Rohil Gelar Press Release, Ungkap 4 Tindak Pidana



ROKAN HILIR - Kasat Reskrim AKP Feris Nursanjaya SIK SH beserta tim dan didampingi Kasubag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH laksanakan press release tindak pidana, pemgungkapan tindak pidana tersebut terjadi pada Bulan Maret 2019 ini berhasil mengungkap Empat (4) kasus tindak pidana diantaranya,Pencurian Motor (Curanmor), Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dan Penyeroyokan berat yang menyebabkan korban patah kaki.

Kasat Reskrim AKP Feris Nursanjaya SIK SH dalam press releasenya mengatakan," sebenarnya ada Lima (5) tindak pidana yang di ungkap, namun Satu (1) kasus tindak pidana Karhutla di tangani Polsek Pujud. “Untuk yang pertama kasus tindak pidana Curanmor dengan tersangka HR (16) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan lintas Riau-Sumut KM 4  Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah," terangnya.

"Sementara Satu (1) pelaku Curanmornya (B) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus operasi kedua pelaku ini,kata Kasat lagi dengan cara memberhentikan mobil menuju TKP,mereka berdua bekerjasama melihat orang warga yang kosong di tinggal pemiliknya,lalu mereka beraksi melakukan pencuriannnya,Kedua pelaku ini punya perasn masing-masing satu beraksi mengintai situasi dan yang satu pelakunya sebagai eksekutor," ucapnya.

Lanjut Akp Feris Nursanjaya SIK SH," Yang kita aman ini pelaku HR yang bertugas sebagai eksekusi sedangkan temannya B DPO bertugas mengamati situasi dan operasinya pelaku mengunakan kunci T," terangnya.

“Pelaku HR (16 ) masih di bawah umur dan di kenakan pasal perlindungan anak dan dari pengakuan pelaku HR dirinya sudah 2 kali melakukan pencurian pertama dikebun melati,pelaku HR ditangkap bersama barang bukti 1 sepeda motor yamaha mio sporti.”Terangnya.

Kemudian yang ke 2,kasus tindak pidana Karhutla ada dua tersangka pertama di TKP RT  01 RW 01 Kelurahan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) dengan terlapor A(49) dengan luar lahan yang terbakar seluas 6 hektar.

“Modus pelaku dengan cara membakar lahan miliknya,lalu setelah di buka lahan ini akan di pergunakan pelaku untuk menanam pohon pinan,Pada saat membakar ditemui tersangka sedang dilokasi pelaku lalu A ketangkap tangan oleh petugas.”Tambahnya.

Sedangkan Satu (1) pelaku Karhutla lainnya dengan TKP dusun 1 RT 01 RW 01 Kelurahan Melayu Besar Kec. Tanah Putih Tanjung Melawan, dengan terlapor N (55),dengan modus membakar sampah,terlapor lalai dan menyebar ke lahan kosong, akibat kelalaian terlapor N ini lahan yang terbakar lebih kurang Satu (1) hektar," paparnya.

Terakhir untuk tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan secara bersama di picu perebitan penjagaan alat berat yang dilakukan oleh 4 pelaku diantaranya  AB,BH,RM,RP, dengan lokasi di Blok 22 23 km 31 Kepenghuluan Balai Jaya Kecatan Bagan Sinembah Raya yang terjadi pada 27 januari 2019 lalu.

“Dari pemeriksaan mereka dulu pelaku mantan ketua OKP, Ke Empat (4) pelaku ini melakukan penyaniaaan dan penyeroyokan yang mengakibatkan korban lebam dan memar disekukur tubuh dan salah Satu (1) korban kakinya patah akibat pukulan dengan mengunakan cangkul.

“Setelah mendapat laporan Empat (4) pelaku kita amankan beserta barang bukti,Satu (1) kampak,ganggang cangkul 3 yang patah, Satu (1) unit mobil nisan mac BM 1446 PI, sementara Tiga (3) pelaku masuk DPO,akibat perbuatan ke 4 pelaku ini mereka kita jerat Pasal 170 KUHP pidana penganiayaan dan penyeroyokan yang mengakibatkan korban patah kaki.”Pungkas Kasat Faris.




Press Release: Hms Polres Rohil.
Editor: Toni Octora.