Ticker

6/recent/ticker-posts

Saksi: Setahu Saya Lahan Itu Milik Pak Mauludin Salim Orang Tua Sukarno



ROKAN HILIR- Pengadilan Negri Rohil Kembali menggelar sidang terkait kasus penyerobotan  dan pengrusakan lahan perkebunan oleh terdakwa Sukarno dan Sopian Tanjung dengan agenda keterangan saksi yang meringankan yang terjadi di Kepenghuluan Kencana, Kec. Balai Jaya Kab. Rohil, Rabu 20/03/2019, Pukul 10.10 Wib.

Menurut keterangan saksi Salahudin (70), lahan di Km 39  Kepenghuluan  Pasir Putih, itu termasuk lahan Mauludin Salim orang tua Sukarno Kec. Balai Jaya. " Lahan tersebut dari awal di kelola oleh orang tua Sukarno pada Tahun 1990 han dengan luas (120) Ha," terang saksi.

" Lokasi tempat saya bekerja dengan Pak Mauludin Salim sejak Tahun 1990 han sampai lahan tersebut di eksekusi, dan lahan yang bersengketa berdampingan dengan pemilik Pt. " Luas lahan Pt. Kura saya tidak tahu," jelas saksi.

Lanjut saksi," ada beberapa orang yang mendirikan bangunan Rumah, Ruko, Kantor dan Warung di lahan tersebut, yaitu saudara Rustam, Fuat, dan Tamrin. " Saya tahu sejak awal lahan itu bersengketa pada Tahun 2010 keatas, dan pada saat itu saya diminta keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negri Rohil, dan setelah putusan saya tidak dikasih tahu oleh Sukarno," papar saksi. 

Lajut saksi Salahudin (70)," lahan yang bersengketa tersebut memang betul milik orang tua Sukarno Mauludin Salim yang terletak di Km 39 sampai ke Pasar Sungai Dua (2) wilayah Kepenghuluan Pasir Putih dan sebagian wilayah Kepenghuluan Kencana dan wilayah Balai Jaya Kota," terang saksi.

" Menurut saksi Ngatini (60)," saya bekerja sebagai mandor mulai dari Tahun 1997 sampai pada Tahun 2000 saya bekerja bersama pak Mauludin Salim, dari Tahun 2000 sampai Tahun 2007 saya bekerja sama pak Sukarno, lahan tempat saya bekerja mulai dari Pjr sampai ke tenda biru tepatnya di Km 38. " Pak Mauludin Salim memilik usaha perkebunan Pt. Armapindo, lahan tersebut pada saat itu di Kecamatan Bagan Sinembah," terang saksi.

Sidang di pimpin oleh ketua majelis Rudi Ananta Wijaya SH MH Li, dan hakim anggota Rina Yose SH dan Sondra Mukti Berlambang SH dan jaksa penuntut umum Reza Riski Fadilah SH, panitra pengganti Marline Siregar SH, serta penasehat hukum terdakwa Malben SH, Asep SH dan Arya SH.





Editor: Toni Octora.