Ticker

6/recent/ticker-posts

Miliki Sabu, Satres Narkoba Polres Rohil Ciduk Pelaku Di Depan Kantor Camat



ROKAN HILIR- Tim Satres Narkoba Polres Rohil telah berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Lintas Riau-Sumut, didepan Kantor Camat Bagan Sinembah Kab. Rohil, pada hari Selasa 12/03/2019, sekira Pukul 20.00 Wib.

Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan warga Kecamatan Balai Jaya KR  (19) Km 38 Kab. Rokan Hilir.
 
Barang bukti (bb) yang ditemukan di tempat kejadian perkara  (tkp) yaitu, Satu (1) buah plastik klip putih yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas lagi dalam plastik klip putih  dengan berat kotor (2,46) Gram, Satu (1) buah timbangan digital Mini, Satu (1) Unit Hand Phone Merek OPPO  warna hitam.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kasatnarkoba Polres Rohil Akp Herman Pelani SH mengatakan," kronologis penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut pada hari Selasa Tanggal 12 Maret 2019, telah ditangkap seorang laki-laki yang bernama KR (19), oleh anggota tim Opsnal Sat Narkoba Res Rohil.

Penangkapan tersebut berawal ketika anggota Opsnal sedang melakukan penyelidikan di Wilayah Hukum Kec. Bagan Sinembah. Saat itu sekitar Pukul 20.00 Wib, tim Opsnal Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa, terlapor yang bernama KR (19) ada memiliki sabu-sabu, berdasarkan informasi yang didapatkan terlapor sering mangkal di depan Kantor Camat Bagan Sinembah Kec. Bagan Sinembah.

Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, tim Opsnal Satnarkoba Polres Rohil langsung mendatangi ke alamat Sumber Informasi, setelah mengumpulkan bahan keterangan, kemudian tim Opsnal membuat rangkaian tindakan penyelidikan sekaligus melakukan pemantauan disekitar Tkp. 

Sekira Pukul 22.00 Wib, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil yang saat itu masih berada melakukan pemantauan di Tkp melihat seorang yaitu terlapor yang sedang berdiri didepan kantor Camat Bagan Sinembah.

Tanpa membuang waktu tim Opsnal saat itu langsung menghampiri terlapor, dan kemudian langsung memeriksa terlapor, dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan barang bukti (bb) seperti yang tercantum, kemudian terlapor KR (19) berikut barang bukti (Bb) diamankan dan dibawa ke Kantor Polres untuk proses pengusutan lebih lanjut.




Press Release: Hms Polres Rohil.
Editor: Toni Octora.