Foto iLustrasi |
TANJUNG PINANG - Sebanyak 60 Media Lokal, Cetak maupun Online sudah mendapatkan kerja sama berupa Memorandum Of Understanding "Mou" Dari Dinas Komimfo Kota Tanjung Pinang. Sementara Media Nasional atau di luar Tanjung Pinang belum bisa terkaper untuk bekerja sama Publikasi di dinas Kominfo Kota Tanjung Pinang, Jelas Pebi selaku Kasi (kepala Seksi diskomimfo) kota Tanjung Pinang ketika ditemui dikantornya, Jum,at, 08/03/19.
Pebi Kepala Seksi Diskominfo mengatakan, untuk anggaran dana buat Publikasi media yang telah dianggarkan sekitar 1 miliar, bersumber dari dana APBD murni Tahun 2019. Media lokal dan berdirinya di Tanjung Pinang dan juga telah terverikasi itu yang kita terima kerjasamanya. Sementara Media luar Tanjung Pinang belum bisa di kita terima kerjasama mengingat anggaran yang minim, Cetus Pebi
Dikatakan Pebi, Media Cetak yang telah MoU yakni, Puan Kepri, Prisai, Suara Kepri, Info Kepri, Sempena, Gerbang Nusantara, tanpa menjelaskan berapa anggaran tiap media cetak tersebut.
Sementara yang dijelaskan Pebi yakni Media Harian Cetak Seperti Media Batam Post, sekali Tayang 10 Juta, untuk media Online Bannernya 4 Juta Rupiah dan ditambah Advetorial sebesar 3 juta Rupiah keseluruhannya Sebesar Rp. 7 Juta/Media Online. Sementara media Online yang Sudah mendapat MoU Didiskominfo Tanjung Pinang sekitar 34 Media, di paparkan Pebi.
Terkait adanya Dugaan Diskriminalisasi antar Media Non Lokal/Nasional, wartawan riaukontras.com melakukan konfirmasi kepada Plt Diskomimfo Kota Tanjung Pinang, Sumantri mengatakan, Saya tidak mengetahui hal tersebut, sebelum saya menjadi Plt Diskominfo kegiatan tersebut sudah Berjalan. Tunggu Senin, Saya dan Pak Teguh akan membicarakan hal ini. Jelas Sumantri.
Adanya Dugaan Diskriminalisasi antar Media Non Lokal/Nasional Didiskominfo Tanjung Pinang. Emos Pimpred media riaukontras.com yang keberadaan legalitasnya di Provinsi Riau, sangat menyesalkan hal tersebut. Kenapa tidak, seharusnya Dinas Diskominfo Tanjung Pinang memberikan Himbauan/Pengumuman secara terbuka.
Bahwa media Non Lokal/Nasional tidak diterima kerjasama Didiskominfo Tanjung Pinang, sehingga media diluar dari pada Tanjung Pinang tidak mengajukan profil perusahaannya, tentu, harus melalui mekanisme yang ada serta aturan yang melarang media Non Lokal/Nasional, Tegas Emos.
Sumber: Riaukontras.com