Ticker

6/recent/ticker-posts

Dalam Dakwaan Acin Dan Akiong Terancam 4 Tahun Penjara



ROKAN HILIR- Pengadilan Negeri Rokan Hilir kembali menggelar sidang pidana terkait kasus pencatutan nama Kapolda Riau terhadap Dua orang terdakwa Gustami alias Aling dan Sirip alias Acin, Senin 18/03/2019 Pukul 17:15 Wib.

Meski ke Dua (2) terdakwa dalam kasus yang sama, ditangkap dilokasi yang sama dengan kasus yang sama, akan tetapi dalam dakwaannya dibacakan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum Maruli Sitanggang SH. 

Ketua majelis hakim dipimpin langsung oleh Ketua PN Faisal SH MH didampingi Dua (2) anggota Sondra Murti Lambang SH dan Boy Jefri Paulus Sembiring SH, mempersilahkan Akiong duduk dikursi pesakitan untuk mendengarkan dakwaan dari JPU. Pada sidang ini, Akiong ditemani Dua (2) penasehat hukum (Ph) nya. Namun hanya Satu (1) penasehat hukum yang hadir. 

Setelah membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim menjelaskan agenda sidang selanjutnya pada pekan depan yaitu mendengarkan keterangan saksi dari ke Dua (2) terdakwa. Untuk diketahui,  Akiong, dilaporkan ke Polres Rohil dengan Laporan Polisi Nomor : LP/202/X/Riau/Res Rohil, tertanggal 19 Oktober 2018 lalu.

Dalam laporannya, Gustam Lim alias Akiong diduga meminta uang dengan dalih atas permintaan Kapolda Riau kepada Duabelas (12) pengrajin kapal di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir. Pihak Polda Riau menegaskan itu murni tindak pidana penipuan.

Diketahui besaran uang yang diminta Akiong kepada pengrajin kapal di Kecamatan Bangko yaitu masing-masing sebesar Rp 5.000.000, juta rupiah atau total Rp 60.000.000, juta rupiah.





Editor: Toni Octora.