Ticker

6/recent/ticker-posts

Atas Laporan Masyarakat, 18 Kades Diperiksa Polres Bantaeng


BANTAENG - Kepolisian Resor (Polres) Bantaeng telah memeriksa 18 kepala desa (Kades) di Bantaeng.

18 Kades itu tersebar pada enam kecamatan dari delapan kecamatan se-Bantaeng.

Kapolres Bantaeng, AKBP Adip Rojikan menjelaskan pemeriksaan mereka terkait dengan laporan masyarakat.

Laporan itu diterima tentang keluhan atas penggunaan dana desa yang dikelola selama ini.

"Pemeriksaan itu atas laporan masyarakat, terkait pengelolaan dana desa," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/3/2019).

Menurutnya, proses pemeriksaan meliputi sejumlah dokumen yang diperlukan.

Tidak hanya Kades, tapi juga staf pada desa bersangkutan ikut diperiksa.

Pemeriksaan dilakukan satu persatu, pada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bantaeng.

Untuk hasilnya sendiri akan mengacu pada temuan pelanggaran dalam proses pemeriksaan ini.

Pada juga mengaku tidak boleh gegabah dalam penanganan kasus tersebut, sebab penanganan korupsi berbeda dengan kasus hukum lainnya.

"Untuk hasilnya kita ikuti saja seoerti apa perkembangan pemeriksaannya, yang pasti kasus korupsi itu butuh didalami, jadi biarkan kami bekerja," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengatakan tidak menutup kemungkinan masih akan memanggil sejumlah Kades, jika ada laporan dari masyarakat.




Sumber: Tribunnews.com