Ticker

6/recent/ticker-posts

Akhirnya BR Di Vonis Bebas, Karna Tidak Terbukti Bersalah



ROKAN HILIR —Pengadilan Negri Rohil Kembali menggelar sidang pidana dengan agenda pembacaan putusan terhadap BR (32), terkait kasus pencabulan. Akhirnya ketua majelis dalam pembacaan putusan memvonis bebas terhadap terdakwa BR (32). Terdakwa BR (32) pada sidang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Riski Fadillah SH selama Sepuluh (10) Tahun. Rabu 20/03/2019 Pukul 17.10 Wib.

Jurubicara (Jubir) Pengadilan Negeri Rohil Sondra Mukti Herlambang SH menyebutkan," vonis bebas yang dijatuhi majelis ini sudah sesuai dengan fakta- fakta dipersidangan," terangnya. Ketua majelis dipimpin oleh Hakim Muhammad Hanafi Insyah SH MH, hakim  anggota Lukman Nul Hakim SH MH dan Boy Jepri Sembiring SH. 

Dalam bacaan Putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim M Hanafi Insya SH MH menyatakan," terdakwa BR (32) tidak terbantahkan dan dibebaskan dari dakwaan dan Tuntutan jaksa penuntut umum (Jpu), serta pertimbangan majelis hakim, sehingga diambil langkah hukum dengan memberikan Putusan BEBAS pada terdakwa BR.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka terdakwa BR (32) dinyatakan sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana pencabulan,” tegas M Hanafi SH MH. "Sidang Putusan kali ini trdakwa BR didampingin Penasehat Hukumnya Rahmad Hidayat SH.

Diluar persidangan saat awak media  mengkonfirmasi penasehat Hukum terdakwa BR Rahmad Hidayat SH mengatakan," atas putusan bebas klaiennya bahwa, terdakwa BR didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (Jpu) sebagai orang yang melakukan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak, namun dari fakta-fakta persidangan, dakwaan Penuntut Umum tidak dapat dibuktikan," terang Rahmad Hidayat SH.

Lanjut Rahmad Hidayat SH," dalam fakta persidangan beberapa keterangan dari saksi Fitri Nuraini (Ibu Korban) terbantahkan oleh keterangan saksi Fadli Nur saar dipersidangan Tanggal 29 Januari 2019 lalu mengatakan," saat itu saksi  lagi menyervis Hand Phond (Hp) di Konter depan warung Ibu Emmy Mulyati (Ibu kandung FN) pada Tanggal 20 Juni 2018 lalu, sekitar Pukul 22.00 Wib dan terdengar ada tangisan anak diwarung tersebut, kemudian saksi mengetahui ada mati lampu dan tidak tahu matinya kenapa.

" Dan pada saat Keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (Jpu) tidak bersesuaian dengan keterangan saksi yang lainnya, yaitu tentang kapan waktu sebenarnya terjadi tindak pidana pencabulan yang di dakwakan kepada terdakwa BR (32), dan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa  Penuntut Umum (Jpu) dipersidangan kami menilai bahwa," klien kami tidak bersalah, makanya dalam nota pembelaan kita memohon tersangka BR dibebaskan dan di pulihkan nama baiknya,” tegas Rahmad Hidayat SH.





Editor: Toni Octora.